Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jadi Tersangka Kasus BTS Kominfo, Anggota BPK Achsanul Qosasi, Pemilik Madura United Langsung Ditahan
Oleh : Redaksi
Sabtu | 04-11-2023 | 08:52 WIB
AR-BTD-5036-Achsanul-Qosasi.jpg Honda-Batam
Anggota BPK Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BTS 4G Kominfo (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BTS 4G Kominfo.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Penyidik Jaksa Agum Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Jumat (3/11/2023).

Achsanul Qosasi sebelumnya diperiksa oleh Kejaksaan Agung pada Pukul 08.00 hingga pukul 11.00 dan langsung ditetapkan sebagai tersangka sebagai orang yang menerima aliran dana sebesar Rp 40 miliar.

Kuntadi mengatakan aliran dana ini sebagai salah satu yang diduga terkait jabatan.Anggota BPK itu langsung ditahan di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jaksel.

"Sebagaimana kita ketahui Tim Penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil saudara AQ selaku saksi dalam perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan," kata Kuntadi.

Namun, Kuntadi mengatakan akan menenelusuri kembali apakah uang tersebut juga digunakan dalam upaya memperngaruhi hasil audit keuangan kasus BTS.

"Alat bukti surat masih kami dalami ya apakah uang sejumlah 40 Miliar tersebut dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami atau dalam rangka untuk mempengaruhi proses audit BPK," kata Kuntadi.

Dalami

Pada kesempatan itu, Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi kembali menegaskan, bahwa pihaknya masih mendalami apakah uang Rp40 miliar tersebut untuk mempengaruhi penyidikan atau mempengaruhi proses audit BPK.

Uang Rp 40 miliar itu, diterima Achasnul dari terdakwa Irwan Hermawan (IH). Achasanul diduga menerima uang pengamanan rasuah dari proyek yang berjalan era Menkominfo Johnny G Plate.

Menurut Kuntadi, pemilik klub sepak bola Madura United ini menerima uang tersebut ketika Kejagung baru melakukan penyidikan kasus korupsi ini.

"Tapi yang jelas peristiwa tersebut terjadi pada saat awal-awal kami melakukan penyidikan artinya masih harus kami dalami," ungkapnya.

Kuntadi pun menjabarkan kronologi penerimaan Achsanul Qosasi terjadi pada rentang waktu 2022, dimana saat itu BPK mencium adanya gelagat mencurigakan dalam keuangan proyek BTS.

"Adapun kasus posisi dugaan tipikor dimaksud adalah bahwa tanggal 19 juli 2022, sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di hotel Grand Hyatt diduga saudara AQ (Achsanul Qosasi) telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar dari saudara IH melalui saudara WP dan SR," kata Kuntadi.

Editor: Surya