Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyidik Lakukan Tahap II Perkara Korupsi Mantan Kades Lancang Kuning Bintan
Oleh : Harjo
Jum\'at | 03-11-2023 | 20:00 WIB
Tahap-II.jpg Honda-Batam
Pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus korupsi mantan Kades Lancang Kuning di Kejari Bintan. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Peyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan telah melimpahkan berkas perkara tersangka kasus korupsi Cholili Bunyani, mantan Kades Lancang Kuning, Kabupaten Bintan, dari ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (3/11/2023).

"Berkas perkara tersangka Cholili Bunyani, Kepala Desa Lancang Kuning tahun 2016-2022, telah dilakukan penyerahan berikut barang bukti (tahap II) dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejari Bintan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi.

Tersangka Cholili Bunyani langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 3-22 November 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang.

Dalam waktu 14 hari ke depan, JPU akan menyusun surat dakwaan dan segera melakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Diterangkan, berdasarkan laporan hasil audit oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) terkait penghitungan kerugian keuangan dalam kasus korupsi penyalahgunaan keuangan Desa Lancang Kuning tahun anggaran 2018 s/d 2021 Nomor: R-334/L.10/H.VI/10/2023 tertanggal 04 Oktober 2023, ditemukan kerugian Keuangan negara sebesar Rp 999.908.862.

Tersangka Cholili Bunyani disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Subsidiar Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara sejumlah kegiatan yang diduga dilakukan korupsi, diantaranya pengadaan sapi, pembangunan kandang dan juga ternak madu kelulut pada tahun 2018.

Sebagaimana diketahui, kasus ini awalnya dilaporkan oleh warga ke Kejari Bintan.
Selain itu, pada kegiatan pada tahun 2019 ada juga dugaan korupsi keuangan desa untuk proyek master plan dan pembersihan Daerah Aliran Sungai (DAS).

Tidak hanya itu, untuk tahun tahun 2020 juga ditemukan adanya dugaan korupsi pada pengadaan penerangan lampu jalan sollar cell dan DAS serta di tahun 2021 untuk proyek sollar cell.

Dalam perkara ini tim penyidik Kejari Bintan telah melakukan pemeriksaan sedikitnya sebanyak 40 saksi, termasuk saksi ahli dan pihak terkait lainnya.

"Terkait pengembangan kasusnya, jika cukup bukti yang kuat, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru nantinya," katanya.

Editor: Yudha