Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Program Jaga Desa, Kejari Bintan Hadir Sebagai Pendamping Pengelolaan Dana Desa
Oleh : Harjo
Selasa | 31-10-2023 | 18:12 WIB
Kejari-Bintan1.jpg Honda-Batam
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, I Wayan Widdyana bersama awak media. (Harjo/BTD)

BATAMTODAYMCOM, Bintan - Program Jaksa Jaga Desa adalah sebuah bentuk pendampingan dari kejaksaan terhadap penggunaan dana desa. Sehingga tidak perlu menjadi kekhawatiran bagi kepala desa dan perangkatnya dalam mengelola dana desa.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, I Wayan Widdyana, Selasa (31/10/2023).

Menurutnya, kehadiran jaksa dalam program tersebut sebagai pendamping. Hal tersebut, tentunya untuk mempermudah kinerja kepala desa dan perangkatnya, untuk berkonsultasi apabila ada keraguan sebelum melaksanakan dan mengelola dana desa. Sehingga jauh dari hal yang tidak diinginkan, apalagi sampai melanggar hukum.

"Kehadiran jaksa, untuk membantu sebagai tempat konsultasi dan jaksa hadir untuk melakukan pembinaan terkait penngelolaan dana desa," ujarnya.

Dari sisi lain, kata I Wayan, Kejari Bintan saat ini sedang menyiapkan aplikasi layanan, yang nantinya masyarakat akan bisa melaporkan langsung terkait penggelolaan dana desa. Dimana nantinya, apa yang disampaikan oleh masyarakat, bisa menjadi acuan pihak kejaksaan dalam menjalankan program Jaksa Jaga Desa.

"Tentunya laporan masyarakat menjadi acuan, masyarakat yang menyampaikan informasi juga akan terjaga kerahasian. Sebaliknya, semua informasi yang disampaikan masyarakat, akan terlebih dahulu ditelaah dengan cermat," paparnya.

Aplikasi tersebut, tambahnya saat ini masih dalam proses dan apanila nantinya sudah siap, akan di launching bersama pemerintah dan instansi terkait.

"Dengan harapan, menjadi salah satu solusi bagi warga dalam menyampaikan informasi kepada pihak kejaksaan," pungkasnya.

Editor: Yudha