Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PN Batam Gelar Sidang Perdana Gugatan Praperadilan 30 Tersangka Kerusuhan Kasus Rempang
Oleh : Aldy
Selasa | 31-10-2023 | 12:44 WIB
prapid-tsk-rempang.jpg Honda-Batam
Sidang praperadilan tersangka kerusuhan unjuk rasa kasus Rempang di PN Batam, Selasa (31/10/2023). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Gugatan praperadilan yang diajukan 30 tersangka kerusuhan unjuk rasa kasus Rempang di Kantor BP Batam pada 11 September 2023 lalu, mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (31/10/2023).

Proses sidang yang akan berlangsung selama 7 hari ini digelar secara serentak di tiga ruangan berbeda. Para pemohon dalam gugatan praperadilan ini diwakili Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang.

Sementara itu, termohon Kapolda Kepri cq Kapolresta Barelang cq Kasat Reskrim Polresta Barelang, diwakili Tim Bidang Hukum Polda Kepri.

Adapun gugatan praperadilan ini terkait sah atau tidaknya penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka peserta aksi unjuk rasa solidaritas untuk Rempang ini didaftarkan pada Kamis (19/10/2023) lalu.

Para permohonan praperadilan ini berjumlah 30 orang dari 35 warga yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka saat aksi unjuk rasa solidaritas untuk Rempang, yang berakhir ricuh di Kantor BP Batam.

Pada sidang yang berlangsung di ruangan Letjend TNI (purn) Ali Said, dipimpin hakim tunggal Yudith Wirawan. Sebelum sidang dimulai, hakim Yudith menyampaikan jadwal sidang secara estafet hinga 7 hari ke depan.

Untuk hari Selasa (31/10/2023) dengan agenda pembacaan permohonan oleh pemohon, selanjutnya hari Rabu (1/11/2023) yakni jawaban termohon dan dilanjutkan Replik oleh pemohon diahari yang sama pada sore harinya. Kemudian pada Kamis (2/11/2023) pagi, agenda Duplik. Selanjutnya pembuktian termohon di sore harinya.

"Baik pemohon atau termohon, bisa membawa, saksi, ahli, dan bekas pendukung lainnya pada agenda Duplik ini, " ujar hakim.

Selanjutnya hakim menyebutkan, dengan keterbatasan waktu atau masa persidangan prapradilan yakni hanya 7 hari kalender, maka ia berharap persidangan ini berjalan lancar, sehinga pada Jumat (3/11/2023) sudah kesimpulan.

"Kita kejar waktu yang telah diatur di KUHAP, sehingga Senin (6/11/2023) sudah pengambilan keputusan," jelas hakim.

Dalam persidangan, Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, meminta kepada hakim untuk menghadirkan terdakwa. "Kami akan catat dan pertimbangkan permintaan itu," katanya.

Dalam penyampaian permohonan, tim advokasi menyampaikan, penangkapan dan penetapan tersangka dianggap cacat formil dan tidak sah secara hukum. Sebab, menurut mereka SPDP tidak pernah diperlihatkan oleh termohon kepada para pemohon.

"Mulai dari surat penangkapan, hingga SPDP tidak pernah diperlihatkan kepada para pemohon," ujar salah seorang dari Tim Advokasi Solidaritas Nasional, dalam persidangan.

Dijelaskannya, berdasarkan hal tersebut, termohon, menghilangkan hak konstitusi pemohon. Oleh sebab itu, pihaknya meminta majelis untuk mempertimbangkan hal tersebut.

"Penangkapan dan penahanan, memang memiliki surat, namun surat tersebut tidak memiliki nomor, alias fiktif," jelasnya.

"Surat tersebut dikeluarkan oleh termohon, ini suatu kecerobohan, dari institusi negara, sehingga menghilangkan hak asasi pemohon," sambungnya.

Ditambahkannya, beberapa pasal yang disangkakan oleh termohon terhadap para pemohon, pasalnya tidak ada di KUHP, hal ini terkesan terburu-buru. Menurutnya, bila hal ini disebut sebagai kelalaian dari termohon, kenapa pasal tersebut ditampilkan berulang-ulang dalam berkas perkara.

"Menurut pendapat kami termohon semena-mena menetapkan tersangka, laporan tersebut dari pihak Polisi itu sendiri. Kami menganggap penetapan ini tidak memiliki alat bukti permulaan yang cukup. Kami mohon hakim tunggal dalam praperadilan ini untuk mempertimbangkan itu," pungkasnya.

Editor: Gokli