Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawaslu Karimun Tertibkan APS Peserta Pemilu 2024 yang Salahi Aturan
Oleh : Freddy
Senin | 30-10-2023 | 10:57 WIB
30-10_bawaslu-k-aps-1_02191938.jpg Honda-Batam
Bawaslu Karimun bersama pihkan Kepolisian, TNI, Kesbangpol, Satpol PP, serta Panwascam menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) para peserta Pemilu 2024 yang menyalahi aturan. (Freddy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun menggandeng pihak kepolisian, TNI, Kesbangpol, Satpol PP, serta Panwascam untuk menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) para peserta Pemilu 2024 yang menyalahi aturan.

Kegiatan penertiban APS dikoordinir oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Karimun, Nurul Izzatur Rahmi, bersama sejumlah stakeholder dan Panwascam.

Anggota Bawaslu Nurul Izzatur Rahmi mengatakan, APS yang ditertibkan merupakan APS yang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 dan yang melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Karimun.

Ia menjelaskan, APS yang diterbitkan tersebut merupakan APS yang mengandung unsur ajakan memilih dan yang berada di tempat-tempat yang terlarang sebagaimana yang sudah diatur dalam PKPU dan Perda Kabupaten Karimun.

Dalam penertiban APS ini, kata Rahmi, Bawaslu Kabupaten Karimun tidak sendiri, tetapi menggandeng pihak Kepolisian, TNI, Kesbangpol,Satpol PP, dan Panwascam.

Menurutnya, sebelum dilakukan penertiban APS, jauh hari sebelumnya Bawaslu sudah menghimbau agar APS yang bersifat ajakan untuk memilih untuk diturunkan. "Bawaslu sudah menyampaikan dan berikan imbauan agar tidak memasang APS yang mengandung unsur ajakan memilih," katanya.

Pantauan BATAMTODAY.COM di lapangan, sebelum melakukan penertiban, Bawaslu bersama stakeholder melakukan Apel pagi di halaman kantor Bawaslu Kabupaten Karimun.

dan selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Karimun beserta stakeholder bergerak menuju jalan protokol dan begitu terlihat ada APS yang melanggar PKPU nomor 15 tahun 2023 dan Perda Kabupaten Karimun, langsung diturunkan dan APS tersebut langsung dilipat yang selanjutnya dibawa ke kantor Bawaslu Kabupaten Karimu.

Untuk penertiban APS yang berada di luar jalan protokol, termasuk yang di luar pulau Karimun besar dilakukan oleh pihak Pengawas Kecamatan (Panwascam) bersama stakeholder di tingkat kecamatan.

APS yang ditertibkan, mulai dari APS bakal calon Presiden Republik Indonesia, Bacaleg DPR RI, Bacaleg DPRD propinsi maupun kabupaten serta DPD yang dianggap melanggar dari PKPU nomor 15 tahun 2023 dan Perda Kabupaten Karimun.

Editor: Gokli