Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Izin TV Kabel di Bintan Perlu Dipertanyakan
Oleh : hrj/dd
Senin | 17-09-2012 | 15:25 WIB

TANJUNGUBAN, batamtoday – Izin operasional perusahaan Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB),  yang lebih dikenal ditengah masyarakat adalah TV kabel di wilayah Bintan perlu dipertanyakan mengingat beberapa diantaranya terindikasi tak berizin.


M. Idha, tokoh pemuda Bintan mengatakan banyak masukan dari masyarakat justru TV kabel yang sifatnya siaran berlangganan tersebut masih belum memiliki izin, sehingga pihak yang berkompeten perlu memonitornya.

“Kalau masukan dari masyarakat memang ada pengusha yang menjalankan bisnis TV Kabel belum meiliki izin resmi. Selayaknya pihak yang berkompeten, seperti KPID melakukan monitoring  terkait hal tersebut,” harapnya.

Sementara itu Azwardi, Wakil Ketua KPID Kepri kepada batamtoday di Tanjunguban, Sabtu (15/9/2012) mengatakan, terkait dengan izin siaran berlanganan TV kabel di wilayah, memang pihak belum melakukan monitoring.

“Kita belum melakukan monitoring terhadap perusahaan yang menjalankan bisnis TV kabel secara langsung. Namun berdasarkan data untuk Bintan ada satu perusahaan TV kabel yang telah memilki izin resmi penyiaran berlanganan tersebut,” ungkapnya.

Dijelaskan untuk Bintan ada satu perusahaan TV kabel yang sudah mengantongi izin yakni Selera Bintan Ceria (SBC) yang berada di Kijang Bintan Timur. 

“Yang kita ketahui itu yang sudah miliki izin resmi, yang lain kita belum mengetahui persis. Walau pun ada yang mengakui ada yang sudha bergabung atau berjaringan dengan perusahaan tersebut. namun hal itu masih perlu dicek terlebih dahulu,” katanya.