Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polri Tetap Tarik 20 Penyidiknya

Kapolri Nyatakan Penarikan Tidak Ada Kaitannya dengan Simulator
Oleh : si
Senin | 17-09-2012 | 14:03 WIB
Timur_Pradopo.jpg Honda-Batam

Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo

JAKARTA,  batamtoday - Kapolri Jenderal Timur Pradopo menegaskan bahwa penarikan 20 penyidik polri yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke institusi asal, tidak ada kaitannya dengan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM yang ditangani kepolisian dan KPK saat ini.


"Penarikan penyidik polri dari KPK murni karena penugasan mereka sudah habis, sehingga perlu ada penarikan dan pergantian dengan anggota lainnya," kata Kapolri  di sela-sela Rapat Kerja dengan Komisi III DPR membahas koordinasi antar penegak hukum di Jakarta, Senin (17/9/2012) .

Kapolri mengatakan, 20 penyidik kepolisian ditarik dari KPK karena sebagian dari mereka sudah habis masa penugasannya. Sementara, sebagian lagi akan segera habis masa penugasannya. Dan, hal itu bukan bertujuan melemahkan atau mempengaruhi kinerja KPK.

"Polri siap menugaskan atau memperbantukan penyidiknya jika diminta KPK, kapan pun juga. Bahkan, kalau diinginkan saat ini bisa langsung kita kirimkan," ujar Kapolri dengan nada tinggi.

Kapolri mengingatkan, penarikan penyidik kepolisian dari KPK itu untuk memberi kesempatan anggota Polri melanjutkan kariernya. "Mereka itu kan juga harus diberi kesempatan meningkatkan kariernya, tidak berhenti hanya jadi penyidik saja, tetapi juga harus ada menjadi kapolres, kapolda, dan sebagainya," tegasnya.

Sedangkan Wakil Ketua KPK  Busyo Muqoddas menyatakan,  belum bisa memastikan dampak penarikan 20 penyidik kepolisian dari KPK, khususnya terkait nasib kelanjutan kasus-kasus hukum besar yang ditangani penyidik tersebut. "Ini masih kita hitung dan belum dapat kita pastikan dampaknya seperti apa," kata Busyro.

Namun yang pasti, kata Busyro, dampak dari penarikan penyidik Polri dari KPK tetap ada. Karena sebagian kasus hukum besar itu ditangani penyidik dari kepolisian. Sementara untuk penanganan sebuah kasus itu, prosesnya panjang dan memerlukan komunikasi yang intens, hingga sampai pada tahapan penanganan kasus itu tuntas penyidikannya.

"Kalau kemudian kasus yang tengah ditangani itu, kemudian penyidiknya ditarik dan diganti dengan yang baru, jelas itu tidak mudah lagi untuk penuntasan penanganan perkaranya. Karena penyidik baru mesti pelajari dulu bagaimana proses penanganan sebuah perkara tersebut hingga proses kelanjutannya dan itu tidaklah mudah," ujarnya.

Karena itu, kata Busyro, pihaknya akan berkomunikasi dengan Kapolri supaya dapat mempertimbangkan agar dari 20 penyidik yang rencananya ditarik itu, hanya sebagian yang benar-benar ditarik. "Kita harapkan Kapolri dapat mempertimbangkan untuk dapat memperpanjang masa tugas penyidiknya yang diperbantukan di KPK," tegasnya

Tetap ditarik
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polrii Kombes Agus Rianto menegaskan, Polri tidak akan memperpanjang masa tugas penyidiknya di KPK. Putusan tersebut telah disampaikan ke komisi yang berkantor di Kuningan, Jakarta Selatan itu.

"Kita sampaikan ke KPK bahwa kita tidak perpanjang ini tapi kita siapkan penggantinya," kata Agus. 

Pergantian itu juga untuk mengakomodasi jenjang karir anggota polisi tersebut.

Agus menuturkan masa tugas seorang polisi itu maksimal 35 tahun. Misalnya, seorang anggota polisi bertugas di KPK empat tahun dan diperpanjang empat tahun, masa tugasnya berarti tersisa 27 tahun. Selama berkarir 27 tahun ini, belum tentu yang bersangkutan mendapatkan jabatan yang diinginkan.

Oleh karena itu, Polri mengakomodir kebutuhan prestasi tersebut. Seorang polisi juga butuh berprestasi di karir kepolisiannya, tidak mandeg di tataran penyidik.

Polri akan menyiapkan pengganti penyidik-penyidik yang tidak diperpanjang masa tugasnya di KPK itu. Penggantian itu akan dilakukan setelah KPK mengajukan pergantian.

"Nanti kan kasihan. Jika prioritas pada mereka kan kasuhan yang lain. Untuk menghindari kejenuhan dan pembinaan karir tentunya," jelas Agus.