Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Didakwa Melakukan Perusakan Properti, Riki Lim Terancam Pidana 2 Tahun 8 Bulan
Oleh : Aldy
Kamis | 26-10-2023 | 14:16 WIB
Riki-Lim1.jpg Honda-Batam
Terdakwa Riki Lim, saat menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di PN Batam, Kamis (26/10/2023). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Riki Lim, Direktur PT Glory Point akhirnya menjalani sidang perdana --pembacaan surat dakwaan-- di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (26/10/2023).

Riki Lim, didakwa melakukan perusakan properti orang lain, melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana.

Terdakwa Riki Lim hadir di persidangan didampingi penasehat hukumnya, Masrur Amin dan rekannya.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai David Sitorus, terdakwa mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Arif Darmawan Wiratama. Di mana, perusakan properti yang dilakukan terdakwa terjadi pada September 2014 lalu.

Properti berupa tembok beton pembatas lahan yang didakwa dirusak Riki Lim, merupakan milik PT Putra Padu Mitra Jaya di Komplek Puri Industrial Park 2000, Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam. Tembok sepanjang 100 meter dengan tinggi 2 meter itu roboh, akibat cut and fill yang dilakukan terdakwa untuk pengembangan Perumahan Glory View. Tak hanya itu, akibat pekerjaan yang dilakukan pihak terdakwa, pagar kawat Tower Telekomunikasi milik PT Daya Mitra Telekomonikasi, Tbk juga ikutan roboh.

Akibat dari kerusakan properti itu, korban Lufkin Conitra mengalami kerugian sebesar Rp 1,2 miliar. "Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana," ujar jaksa Arif, membacakan surat dakwaanya.

Terhadap surat dakwaan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Masrur Amin, menyampaikan akan mengajukan eksepsi pada persidangan yang digelar dua pekan ke depan.

Dikatakan Masrur Amin, ada proses yang lambat dalam penanganan kasus ini. "Laporan di Polda itu tahun 2015, kenapa akhir 2023 baru ditindak lanjuti?" herannya, usai persidangan.

Editor: Gokli