Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perusahaan Ready Mix PT DKCB Teluk Sebong Diduga Tampung Pasir Ilegal
Oleh : Harjo
Senin | 23-10-2023 | 20:04 WIB
23-10_1-lori-pasir-ilegal_21023092383478.jpg Honda-Batam
Lori bermuatan pasir dari arah Kelurahan Tanjung Uban Utara, saat hendak memasuki lokasi PT DKCB. (Harjo/BTD)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Perusahaan ready mix PT Dwi Karya Cakrawala Bintan (DKCB) yang beroperasi di Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, diduga menampung dan menggunakan bahan baku pasir dari pertambangan ilegal.

Salah satunya, pasir dari tambang yang beroperasi di wilayah Kelurahan Tanjung Uban Utara, Kecamatan Bintan Utara, dan Teluk Sebong. Di mana pasir dari hasil pertambangan tersebut diduga kuat disuplay ke perusahaan ready mix PT DKCB.

Pantauan di lapangan pada Senin (23/10/2023) sore, sebuah truk warna merah dengan muatan pasir terlihat keluar dari salah satu lokasi pertambangan pasir diduga ilegal di Kelurahan Tanjung Uban Utara, membawa muatan pasir tersebut masuk ke lokasi PT DKCB --yang diketahui milik Didik Apriyanto alias Asiong.

Salah seorang pengelola tambang pasir di Bintan, kepada BATAMTODAY.COM membenarkan pihaknya menerima order pasir sebanyak 100 trip, namun baru 30 trip yang diantar ke lokasi perusahan ready mix tersebut.

"Iya sedikit masuk, suplay ke sana. Dia ada buka PO 100 trip, baru antar 30 trip," kata sumber.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo yang dikonfirmasi terkait aktivitas tambang pasir ilegal dan diduga ditampung oleh perusahaan ready mix tersebut, menyampaikan akan segera melalukan kroscek ke lapangan..

"Terima kasih infonya, akan kami cek ke lapangan," ujar Kapolres AKBP Riky Iswoyo.

Sementara pemilik PT DKCB, Didik Apriyanto alias Asiong saat dikonfirmasi terkait masuknya pasil ilegal ke perusahaannya memilih bungkam. Hingga berita ini diunggah, Asiong belum memberikan jawaban secara resmi.

Editor: Yudha