Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Presiden Minta NU Jangan Ajak Masyarakat Tak Bayar Pajak
Oleh : si
Senin | 17-09-2012 | 08:08 WIB

CIREBON, batamtoday - Polemik moratorium pajak yang bergulir di Munas dan Konbes NU di Pesantren Kempek, Cirebon pada 14-17 September 2012 ini mendapat respon Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), para pejabat tinggi di Ditjen Pajak, dan tokoh-tokoh nasional seperti Setiawan Djody menanggapi secara beragam ajakan NU tersebut.


Presiden SBY bahkan meminta Ketua Umum PB NU agar meminta penjelasan materi moratorium pajak, yang dinilai dianggap bisa mengajak masyarakat melakukan pembangkangan membayar pajak. 

“Presiden SBY meminta penjelasan langsung soal moratorium pajak yang bergulir di Munas dan Konbes NU saat ini. Namun, presiden memahami setelah kami jelaskan secara detil. Bahwa soal pajak ini hanya sebagai warning dari NU untuk negara, kalau selama setahun ke depan tidak perbaikan, maka kemungkinan para ulama dan kiai NU sepakat untuk boikot pajak. Intinya, pemerintah harus berani menindak tegas para koruptor dan pengemplang pajak,”  tandas Ketua Umum PBNu KH. Said Aqil Siradj di Cirebon kemarin.

Karena itu bagi koruptor dan pengemplang pajak yang jumlahnya ratusan miliar, Said Aqil sepakat agar pelakunya dihukum mati. Sebab, korupsi ada dua kelompok, yaitu mereka yang merugikan Negara, dan mereka yang merusak tatanan Negara.

“Dalam Islam, bagi koruptor yang kedua ini bukan saja disalib, tapi juga harus dibunuh, dipotong kedua kaki dan tangannya, dan bahkan dibuang dari muka bumi ini. Jadi, koruptor harus dibersihkan jika Negara ini ingin baik,” ujar Said lagi.

Dengan demikian, kewajiban pajak itu menurut Kang Said-sapaan akrab Said Aqil Siradj, harus ditinjau ulang, karena merupakan kewajiban siyasy atau politik kenegaraan. Bukan kewajiban syariat agama. Untuk pemberantasan korupsi tersebut, Said menyarankan pemerintah mencontoh penegakan hokum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang terbukti berhasil memenjarakan koruptor.

"Jadi, pemerintah dan penegak hukum harus mengikuti langkah KPK,” tambahnya.

Sejauh itu Said Aqil menyarankan agar pemerintah melibatkan masyarakat termasuk NU, dalam menjalakan berbagai kebijakan termasuk dalam pemberantasan korupsi dan terorisme di negeri ini. Sebab, selama ini NU tidak dilibatkan, dan pemerintah hanya bertanya-tanya, padahal kita tidak tahu masalah kebijakan yang diterapkan.

“Maka, libatkan masyarakat dan ormas termasuk NU agar kebijakan pemerintah berjalan efektif,” tutur Said.

Khusus mengenai shodaqoh politik, Said Aqil menegaskan jika itu hukumnya haram.

“Itu jelas haram. Sebab, pemberian uang itu dengan harapan orang tersebut mendapat dukungan politik pada pemilu, pilkada, maupun pilres. Kalau, sampai orang yang bersedekah itu menyatakan, agar memilih dirinya dalam pemilu, maka para kiai dan ulama harus menolak. Itu jelas haram,” tegas Said Aqil.