Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Duduk di Kursi Pesakitan, Terdakwa Joko Akui Toko Lucky Star Jual iPhone Selundupan
Oleh : Aldy
Jumat | 20-10-2023 | 11:41 WIB
Joko-Anok.jpg Honda-Batam
Terdakwa Joko alias Anok, saat diperiksa di PN Batam, Kamis (19/10/2023). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Joko alias Anok, bos Toko Lucky Star di Lucky Plaza Batam, mengungkapkan modus yang mereka lakukan memperdagangkan ponsel selundupan dari Singapura.

Dalam perkara yang menyeret terdakwa Joko alias Anok ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, terkait penjualan ponsel merek iPhone, Kamis (19/10/2023).

Joko alias Anok, dalam keterangannya sebagai terdakwa mengakui puluhan iPhone yang disita Ditreskrimsus Polda Kepri dari Toko Lucky Star, diselundupkan dari Singapura.

Modusnya, setiap pergi ke Singapura, terdakwa membeli iPhone bekas dua unit dan sudah berlangsung selama 15 kali. Diketahui, IMEI dari iPhone selundupan itu terdaftar/teregister di Indonesia.

"Saya selalu kasih tahu kepada pembeli, kalau IMEI iPhone yang saya jual tidak terdaftar di Inonesia. Kalau mau pakai harus keluar dari Indonesia," kata Joko, di hadapan majelis hakim yang diketuai David Sitorus dan jaksa penuntut umum, Karya So Immanuel dan rekannya.

Dikatakan terdakwa Joko, iPhone dari Singapura yang diselundupkannya itu dibawa melalui Pelabuhan Internasional Batam Center dan Harbour Bay, Batu Ampar.

Berdasarkan surat dakwaan penuntut umum, Joko alias Anok, memanfaatkan penumpang lain untuk memuluskan registrasi IMEI iPhone yang diselundupkannya dari Singapura ke petugas Bea Cukai di Pelabuhan Batam Center. Adapun dua saksi yang kala itu diamankan Ditreskrimsus Polda Kepri usai melakukan resgistrasi 5 unit iPhone ke petugas Bea Cukai, yakni Garsinea Kusuma Arini dan Yoga Perdana Sulastama.

Pengakuan kedua saksi ini kepada Polisi kala itu, 5 unit iPhone yang diregistrasi IMEI ke petugas Bea Cukai Pelabuhan Batam Center, merupakan titipan dari terdakwa. Di mana, saksi menerima barcode pendaftaran IMEI dari terdakwa untuk selanjutnya ditunjukkan ke petugas Bea Cukai dan melakukan registrasi IMEI sebanyak 5 unit iPhone titipan terdakwa.

Tak sampai di situ, Polisi juga berhasil menyita 19 unit iPhone dari Toko Lucky Star sebagai barang bukti yang diselundupan terdakwa dari Singapura.

Dalam perkara ini, Joko alias Anok, didakwa melanggar Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan sebagaimana diubah dengan Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (alternatif pertama) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan sebagaimana diubah dengan Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (alternatif kedua).

Editor: Gokli