Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku Jabret di Mata Kucing Berhasil Diringkus Polisi, Lukai Korban di Dua TKP
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 19-10-2023 | 09:14 WIB
19-10-begal-mata-kucing_01292827.jpg Honda-Batam
Pelaku jambret di Mata Kucing berinsial ES (23) dan LYH (23). (Irwan/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Para pengendara yang kerap melintasi Jl. Diponegoro atau Mata Kucing sudah bisa bernafas lega. Sebab pelaku jabret yang belakangan meresahkan pengendara sudah berhasil diringkus aparat kepolisian Polsek Batam Kota.

Pelaku diketahui berinsial ES (23) dan LYH (23). Keduanya diringkus di Kavling Sagulung pada Jumat 13 Oktober 2023. Kedua pelaku sempat mencoba kabur saat ditangkap, sehingga Unit Reskirm Batam Kota dengan terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur.

Sebelum tertangkap, kedua pelaku diketahui melancarkan aksinya dengan melukai korban di dua tempat kejadian perkara (TKP), yaitu Mata Kucing pada Kamis (21/9) dan di Jalan Depan Duta Mas mau kearah Botania Garden pada Kamis (12/10). Para korban mengalami luka serius di bagian tangan akibat mempertahankan tas yang ditarik pelaku. Bahkan korban KS mengalami patah di bagian tangan sebelah kiri.

Kedua pelaku ditangkap Unit Reskirim Polsek Batam Kota usai 1 hari beraksi. Polisi juga berhasil menemukan barang bukti milik korban berupa HP Dan sisa uang korban sebesar Rp.400.000. dan berhasil mengamankan alat bantu yang di gunakan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion kemudian para pelaku di bawa ke polsek batam kota untuk di proses lebih lanjut.

"Setelah dilakukan pengembangan ternyata dua pelaku ini adalah pelaku yang sama saat beraksi di Mata Kucing Sekupang dengan kerugian mencapai Rp5.400.000 yang saat ini hanya berhasil mengamankan sisa kejahatan uang milik korban dari para pelaku sebesar Rp.1.400.000," ujar Kapolsek Batam Kota AKP Sudirman, didampingi Kanit Reskrim Iptu Fajar Bittikaka, saat konferensi pers, Rabu (18/10) kemarin.

Sudirman mengatakan pelaku ES berperas sebagai pengendara sepeda motor dan LYH berperan menaik tas korban. Pelaku melakukan aksinya secara acak jika ada kesempatan pelaku langsung melakukan aksinya.

Para pelaku sudah menyiapkan sepeda motor untuk mencari para korban yang mengendarai sepeda motor dan membawa tas. Dan ketika melintas melihat korban ada membawa tas langsung membuntuti dari belakang dan ketika situasi sedang sepi pelaku langsung menarik tas korban yang duduk di boncengan belakang, dengan menarik paksa tas korban tanpa menghiraukan korban jatuh dari motor.

Para pelaku mengaku telah melakukan aksi jambretnya di berbagai tempat sejak Agustus-Oktober 2023 sebanyak 7 kali dengan TKP di Tanjung Piayu sebanyak 3 kali, kemudian di TKP Sekupang sebanyak 2 kali, dan di Batam Center sebanyak 2 kali.

"Dihimbau kepada masyarakat yang menggunakan sepeda motor jangan membawa tas di belakang, karena pelaku tidak mengetahui tas tersebut ada isi apa tidak, tapi pelaku beraksi terlebih dahulu dan ini dapat memancing pelaku melakukan aksi jambret dan dapat membahayakan korban," himbaunya.

Atas perbuatannya di kenakan Pasal 365 ayat 2 ke (2e) Jo Pasal 65 K.U.H.Pidana dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.

Editor: Gokli