Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Oktober 2023, Realisasi Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor di Kepri Rp 394 Miliar
Oleh : Aldy Daeng
Selasa | 17-10-2023 | 18:24 WIB
Kadispenda11.jpg Honda-Batam
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri, Diky Wijaya. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Hingga bulan Oktober 2023, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri mencatat realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp 394 miliar, atau 87 persen dari total target tahun ini sebesar Rp 453 miliar.

Kepala Bapenda Kepri Diky Wijaya, menyampaikan, dengan adanya pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang terhitung dari 16 Oktober hingga 18 November 2023, maka dapat meningkatkan serta mempercepat target yang sudah ditetapkan.

"Realisasi pajak kendaraan khusus untuk kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan sudah hampir 90 persen di triwulan 4 ini. Mudah-mudahan nanti di akhir triwulan 4 bisa kita penuhi," ucap Diky, saat ditemui di ruangannya, Selasa (17/10/2023).

Lebih lanjut, Diky menjelaskan, pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut memberikan diskon PKB sebesar 50 persen keringanan pokok tunggakan PKB, yaitu pembebasan sanksi administrasi PKB serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) selain tahun berjalan.

"Insentif pemutihan pajak kendaraan bermotor, pertama ada penghapusan pajak 50 persen pajak terutang. Kemudian penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua 100 persen. Kemudian penghapusan denda juga 100 persen," katanya

Dengan begitu ia berharap agar seluruh masyarakat Kepri dapat memanfaatkan masa pemutihan pajak kendaraan bermotor selama satu bulan ke depan.

"Jadi tiga insentif ini yang diberikan oleh Gubernur kepada masyarakat Kepri yang tentunya kami juga berharap agar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk membayar pajak-pajak kendaraannya," sebut Diky.

Selain itu, ia juga menyampaikan Bapenda Kepri juga tetap melanjutkan program bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II).

Program ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang dibeli atau dijual di wilayah Provinsi Kepri.

Hingga saat ini, berdasarkan data realisasi pendapat daerah Provinsi Kepri, pendapatan pajak BBNKB mencapai Rp 348 miliar atau 116 persen dari target yang ditetapkan Rp 300 miliar.

Editor: Yudha