Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mantan Kades Lancang Kuning Bintan Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa
Oleh : Harjo
Jumat | 06-10-2023 | 16:52 WIB
Tsk-Bintan1.jpg Honda-Batam
Mantan Kades Lancang Kuning, Cholili Bunyani langsung ditahan setelah ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi dana desa oleh Kejari Bintan. (Harjo/BTD)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Setelah melalui proses panjang, akhirnya Mantan Kades Lancang Kuning, Cholili Bunyani ditetapkan sebagai tersangka dan langaung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bintan (Kejari) dalam kasus korupsi dana desa, Jumat (6/10/2023).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi memyampaikan, Cholili Bunyani ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil audit Kejaksaan Tinggi Kepri menemukan kerugian negara atas keuangan desa sebesar Rp 999 juta.

"Kerugian negara tersebut ditemukan pada sejumlah kegiatan sejak tahun 2018 hingga 2021," ungkapnya

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka diperiksa tim penyidik Kejari Bintan sekitar 5 jam. Kemudian tersangka dititipkan penahanan di Rutan Tanjungpinang untuk penahanan 20 hari kedepan.

Dijelaskan, beberapa kegiatan yang diduga dilakukan korupsi adalah pengadaan sapi, pembangunan kandang dan juga ternak madu kelulut pada tahun 2018, yang awalnya dilaporkan oleh warga.

"Untuk tahun 2019 ada dugaan korupsi keuangan desa untuk proyek master plan dan pembersihan Daerah Aliran Sungai (DAS)," tambahnya.

Tidak hanya itu, untuk tahun tahun 2020 juga ditemukan korupsi pada pengadaan penerangan lampu jalan sollar cell dan DAS serta di tahun 2021 untuk proyek sollar cell.

Modus yang dilakukan selaku pemegang anggaran, tersangka melakukan penyelewengan terhadap anggaran yang diperuntukkan untuk BUMDes.

"Hingga saat ini, tersangka belum ada mengembalikan kerugian keuangan negara. Dalam kasus ini, tidak.tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru," tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Juncto Pasal UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Yudha