Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tahap II di Kejari Batam, Berkas Perkara Bos Developer Segera Dilimpah ke Pengadilan
Oleh : Aldy
Jum\'at | 06-10-2023 | 13:08 WIB
RL-TSK.jpg Honda-Batam
Tersangka RL, saat menunggu proses limpahan tahap II perkara perusakan di lobby PTSP Kejari Batam. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah menerima limpahan tahap II berkas perkara tersangka perusakan bangunan yang melibatkan seorang pengusaha ternama inisial RL dari penyidik Polri.

Limpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dilakukan setelah sebelumnya jaksa menyatakan berkas perkara tersangka RL lengkap alias P21.

Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan, membenarkan pihaknya sudah menerima limpahan tahap II perkara tersangka RL. "Benar sudah tahap II, pasal yang disangkakan 406 KUHPidana," kata Andreas, saat dikonfirmasi, Kamis (5/10/2023).

Dikatakan Andreas, berkas perkara RL dalam waktu dekan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam untuk proses persidangan. "Pekan depan kita limpah ke PN Batam," ujar Andreas.

Informasi yang dihimpun di lapangan, limpahan tahap II berkas perkara tersangka RL dilakukan penyidik Polda Kepri pada Senin (25/9/2023) lalu. Kala itu, RL, yang merupakan bos developer ternama di Kota Batam itu, didampingi kuasa hukumnya terpantau di lobby PTSP Kejari Batam.

Editor: Gokli