Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejati Kepri Ungkap Capaian Kinerja, Selamatkan Uang Negara Rp 2,5 M
Oleh : Devi Handiani
Kamis | 05-10-2023 | 19:44 WIB
Ramah-tamah-kejati1.jpg Honda-Batam
Kegiatan ramah tamah Kajati Kepri bersama insan pers, Kamis (5/10/2023). (Devi/BTD)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menggelar kegiatan Ramah Tamah sekaligus silaturahmi bersama insan pers di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Kantor Kejati Kepri, Kamis (5/10/2023).

Dalam kegiatan tersebut Kejati Kepri, Rudi Margono juga memaparkan beberapa capaian kinerja untuk Wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau terdiri dari 6 Kejaksaan Negeri dan 3 Cabjari. Di antaranya yaitu Kejaksaan Negeri ( KN) Natuna, KN Lingga, KN Bintan, KN Tanjungpinang, KN Batam dan KN Karimun. Sementara cabjari ada 3 yaitu Cabjari Tarempa, Cabjari Moro dan Cabjari Tanjung Batu.

Selain itu, ada juga beberapa capaian kinerja Kejati Kepri seperti di bidang tindak pidana khusus yang saat ini ada 17 penyelidikan, 14 penyidikan, 30 pra penuntutan, 25 penuntutan, 24 eksekusi dan telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 2.504.669.913.

Sementara capaian kinerja bidang Intelijen, pelaksanaan penyelidikan, pengamanan, penggalangan, serta pelaksanaan penyuluhan hukum dan penerangan hukum se Kejati Kepri HD/PAM/GAL ada 9 giat, penkum ada 7 giat, pelayanan aset ada 2 giat, JMS ada 41 giat, posko pemilu 10 tempat, pakem 4 giat, Jaksa menyapa ada 7 giat, pelayanan media kehumasan ada 4 giat, PPS ada 11 giat dan DPO ada 2 giat.

Setelah memaparkan beberapa capaian kinerja Kajati Kepri dilakukan sesi tanya jawab kepada insan pers.

Kajati, Rudi Margono mengungkapkan terkait stockpile bijih bauksit yang ditaksir senilai Rp 1,4 triliun di Pulau Bintan. Kejati Kepri memberikan pendampingan terkait pengelolaan sisa stockpile bijih bauksit yang ditaksir senilai Rp 1,4 triliun di Pulau Bintan.

Pendampingannya diberikan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Kepri dalam pengelolaan stockpile bijih bauksit di Kepri.

"Ada beberapa titik sudah bentuk gunungan, ditinggal karena IUP (Izin Usaha Pertambangan) sudah habis, tidak diperpanjang dan terbengkalai," terang Rudi M.

Editor: Yudha