Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Oknum Guru SD Maling

Disdik Anambas akan Berikan Sanksi Lebih Berat
Oleh : emmi/dd
Kamis | 13-09-2012 | 16:18 WIB

ANAMBAS, batamtoday - Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Anambas akan memberikan sanksi yang lebih berat terhadap oknum guru yang sering bermasalah. Dinas Pendidikan sebelumnya telah memberikan sanksi kepada oknum guru SD, AL berbentuk penurunan pangkat setahun dan mutasi ke daerah terpencil.


"Sebelumnya sudah kita berikan sanski kepada AL, yakni pemindahan ke Pulau Lingai Besar yang termasuk daerah terpencil dengan maksud agar yang bersangkutan bisa merubah perilakunya yang beberapa waktu lalu terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat) oleh tim gabungan Polsek Siantan," kata Kasubbag Kepegawaian Dinas Pendidikan Anambas, Agus Riadi kepada wartawan, Kamis (13/9/2012).

Agus Riadi juga menambahkan, oknum guru SD tersebut sudah terlalu sering melakukan kesalahan dan selalu berurusan dengan polisi. Pihaknya juga dalam waktu dekat akan memberikan sanksi yang lebih berat lagi kepada AL. Sanksi yang diberikan bisa me-nonjob-kan atau skorsing namun keputusan tergantung Kepala Dinas Pendidikan dan akan melaporkan hal itu kepada Sekretariat Pemkab Anambas, BKD, Inspektorat.

"Kita baru saja mendapat informasi jika oknum guru, AL ditangkap polisi lagi karena mencuri. Hal ini akan kita proses sesuai dengan prosedur di kepegawaian namun untuk proses hukum merupakan wewenang yang berwajib kita tidak mencampurinya,"k ata Agus.

Agus juga menambahkan, sebenarnya Dinas Pendidikan baru saja mengeluarkan SK mutasi dan SK penurunan pangkat. Pihaknya juga akan segera krosecek kepada UPT Kecamatan Siantan Selatan apakah yang bersangkutan pernah masuk kerja atau tidak setelah SK mutasi keluar.

"Kita juga akan koordinasi dengan UPT Dinas Pendidikan di kecamatan Siantan Selatan dan kepala sekaolah, apakah yang bersangkutan pernah masuk kerja atau tidak setelah SK mutasi kita berikan," katanya.

Intinya, kata Agus jika oknum guru tersebut pasti akan diberikan sanksi yang lebih berat dari sanksi sebelumnya, namun yang memutuskan bukan Dinas Pendidikan tapi akan memberikan laporan atau rekomendasi.

"Yang menentukan sanski kepada AL adalah BKD berkoordinasi dengan Inspektorat kalau kita hanya melaporkan atau memberikan rekomendasi, tapi yang jelas sanksinya pasti lebih berat," katanya.

Selain itu Dinas Pendidikan juga akan mengakumulasi absensi AL selama kurun waktu setahun, jika dalam setahun ditemukan 52 hari tidak masuk kerja tanpa keterangan maka sesuai dengan aturan yang ada oknum guru tersebut akan diberhentikan secara tidak hormat.

"Selain sanski yang diberikan lebih berat, absensinya akan diakumulasi dalam setahun jika nanti mencapai atau lebih dari 52 hari, yang bersangkutan bisa dipecat secara tidak hormat. Hal itu sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Agus.