Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan 283 Gram Barang Bukti Sabu
Oleh : Aldy Daeng
Rabu | 04-10-2023 | 19:32 WIB
pemusnahan-sabu112.jpg Honda-Batam
Pemusnahan barang bukti sabu oleh Ditresnarkoba Polda Kepri. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 283,68 gram dari kasus TP. Narkoba yang terjadi di wilayah Kota Batam, Rabu (4/10/2023).

Barang bukti yang dimusahkan berdasarkan dari 2 Laporan Polisi Nomor: LP-A/86/IX/2023/SPKT.DITNARKOBA/POLDA KEPULAUAN RIAU, tanggal 2 September 2023) dan Laporan Polisi Nomor: LP-A/91/IX/2023/SPKT.DITNARKOBA/POLDA KEPULAUAN RIAU, tanggal 17 September 2023 dengan jumlah tersangka 2 orang.

Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP. Heryana, didampingi Perwakilan BNNP Kepri AKBP Jamaluddin SN, S.H., M.H., Perwakilan Kejaksaan Negeri Batam Salomo Saing, Perwakilan Pengadilan Negeri Batam Hakim Benny Yoga Dharma, dan Kasubagrenmin Bidhumas Polda Kepri AKP. Kamilion Asri, Perwakilan BPOM, Advokat dan LSM Granat.

"Sebanyak 283,68 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri dengan cara direbus air panas dan kemudian dibuang ke dalam septictank yang disaksikan langsung oleh tersangka dan tamu undangan dari Perwakilan Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Pengadilan Negeri Batam, LSM Granat, dan Advokat," ujar AKBP Heryana.

Ia mengungkapkan bahwa barang bukti yang berhasil disita dari 2 orang tersangka tersebut yaitu narkotika jenis sabu dengan berat 323,43 gram, dimusnahkan sebanyak 283,68 gram narkotika jenis sabu dan yang mana sisanya disisihkan untuk Pembuktian di Pengadilan dan untuk pemeriksaan secara Laboratorium Balai POM.

"Kedua tersangka dikenakan Pasal 113 Ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman Hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000," tutupnya.

Editor: Yudha