Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mabuk dan Menggelandang, 11 Pemuda Dihukum Denda
Oleh : chr/dd
Kamis | 13-09-2012 | 16:08 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - 11 pemuda dihukum denda Rp60 ribu lantaran melakukan tindak pidana ringan yakni mabuk dan menggelandang. Hukuman itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (13/9/2012).


Hakim PN Tanjungpinang, Sahrudin dalam putusannya menyatakan, kalau ke-10 orang pemuda yang diamankan Sabhara Polres Tanjungpinang itu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ringan yakni mabuk di tempat umum. Sementara satu orang gelandangan berinisial Ir ditangkap saat tidur di sembarang tempat.

"Atas perbuatannya, ke-10 terdakwa divonis hukum denda Rp.60 ribu atau hukuman penjara selama lima hari, demikian juga satu orang penggelandang dihukum dengan hukuman yang sama," kata Sahrudin.

Sebelas terdakwa tipiring ini didakwa dengan pasal 505 KUHP menggelandangkan diri dan pasal 536 KUHP untuk perilaku mabuk-mabukan di muka umum.

Atas putusan itu, masing-masing terdakwa menyatakan menerima dan sebagian langsung membayar denda yang ditetapkan, sementara sebagaian terdakwa lainnya hingga putusan dibacakan mengaku tidak memiliki uang.

"Kami tak punya uang, bagai mana kami mau bayar," ujar Ir pada wartawan.

Sebelumnya, ke-11 terdakwa tipiring diamankan polisi di sejumlah tempat seperti di Tepi Laut, Anjung Cahaya, Bintan Center dan Batu 9.