Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polresta Tanjungpinang Tangkap Dua Tersangka Pembobol Rumah di Jalan Sidomakmur
Oleh : Devi Handiani
Rabu | 04-10-2023 | 14:08 WIB
tsk-bobol-rumah1.jpg Honda-Batam
Dua tersangka pembobol rumah di Jalan Sidomakmur, Tanjungpinang Timur, setelah ditangkap Polisi. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Sidomakmur, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang pada Kamis (21/9/2023) lalu.

Kasus ini terungkap saat Operasi Pekat Seligi 2023 yang digelar oleh Polresta Tanjungpinang.

Para tersangka dalam kasus ini berinisial HI (27), laki-laki bekerja sebagai buruh, warga Jalan Ki Suro, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dan IL (35), laki-laki tidak bekerja, warga Jalan Ki Suro, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

Adapun korban berinisial D (18), laki-laki, warga Jalan Tambak, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP M Darma Ardiyanki, menerangkan saat itu korban tiba di rumahnya dan menemukan pintu rumah terbuka, kunci gembok berserakan di lantai, serta lemari dalam kamar korban berantakan. Dia menemukan laptop dan dompet berisikan uang senilai Rp 4.000.000 telah raib.

Setelah mendapatkan rekaman CCTV sekitar tempat kejadian, tim dari Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan lebih lanjut berdasarkan informasi dari masyarakat. "Pada Jumat (29/9/2023) tim berhasil menangkap para pelaku dan barang bukti berupa kalung imitasi di daerah Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Uang tunai hasil curian telah habis digunakan para pelaku untuk kebutuhan pribadi, sedangkan ponsel hasil curian telah dibakar oleh para pelaku karena tidak sesuai ekspektasi," ujar AKP M Darma Ardiyanki, Rabu (4/10/2023).

Para pelaku saat ini telah akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolresta Tanjungpinang. Selain itu, ada pun barang bukti yang diamankan, 2 buah obeng, 2 stel pakaian, 2 buah helm, 1 buah tas selempang, dan 1 unit sepeda motor Yamaha merk Jupiter.

Pasal yang dikenakan kepada para pelaku adalah Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. "Polresta Tanjungpinang juga menegaskan komitmen mereka untuk memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan, serta segera melaporkan jika ada hal yang mencurigakan," tutup Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang.

Editor: Gokli