Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Gagalkan Peredaran 46,477 Kg Sabu Selama September 2023
Oleh : Aldy Daeng
Selasa | 03-10-2023 | 18:20 WIB
Polda-tangkap-sabu.jpg Honda-Batam
Konfrensi pers pengungkapan peredaran 46 Kg narkoba jenis sabu di Mapolresta Barelang. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Kepri mengungkap penangkapan narkotika jenis sabu sebanyak 46,477 kilogram di 5 tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah mendapatkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor: Sk-3007d / L.10.11.3 / Enz.1 / 07 / 2023 Tgl 28 Juli 2023, dan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor: Sk - 3197.A / L.10.11.3 / Enz.1 /08/ 2023 Tgl 9 Agustus 2023. Kemudian dilakukan pemusnahan barang bukti jenis sabu seberat 10.757,704 kilogram.

Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polresta Barelang yang sudah berupaya sekuat tenaga untuk menyelamatkan generasi muda dari narkoba dengan cara melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika di wilayah Kota Batam.

"Hal yang sama saya juga mengucapkan terimakasih kepada Forkopimda Kota Batam yang sudah mendukung kegiatan penegakan hukum narkoba baik Bea Cukai, maupun Pemko Batam sehingga wilayah Batam harus benar-benar bebas dari penyalahgunaan narkotika," ucap Kapolda saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (3/10/2023).

Lebih rinci Tabana menjelaskan, pengungkapan yang pertama dengan TKP Pinggir jalan komplek Ruko Tanjung Pantun, samping apotik Yanda Farma, Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, yang terjadi pada (11/9/ 2023) sekitar pukul 12.30 Wib dengan mengamankan tersangka inisial AR, EH, AS, H, AAS dan YS beserta barang bukti 3 paket/bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan bungkusan teh cina merk da hong pao tea dan dibalut dengan lakban warna merah. Paket sabu tersebut akan dibawa keluar batam menuju ke kuala tungkal, pelaku berhasil di amankan beserta pelaku yang akan menerima sabu tersebut.

TKP kedua di depan ruko Pesona Niaga Blok B No. 02 Belian Kecamatan Batam Kota, Kota Batam. Terjadi pada tanggal (11/9/2023), sekitar pukul 15.10 Wib Dengan mengamankan tersangka inisial I beserta barang bukti 1 paket/bungkus serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam kemasan plastik bertuliskan 'Chinese pin wei' warna biru dan dibalut dengan lakban warna hitam dengan berat netto 993,50 gram. Upaya penangkapan di awali info bahwa tersangka tersebut bawa narkotika, dan di temukan sabu kemudian tsk mengaku dikendalikan oleh sdr. B yang masih DPO.

Kemudian TKP ketiga di Pinggir Jalan Yos Sudarso, Seberang Sekolah Monte Sienna, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam pada (12/9/2023), sekitar Pukul 17.40 Wib. Dengan mengamankan tersangka inisial BS beserta 2 paket/bungkus serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam kemasan plastik bertuliskan 'Chinese pin wei' warna biru dan dibalut dengan lakban warna hitam dengan berat netto 1.983.

TKP keempat di bawah Jembatan 3 Barelang, Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, pada (25/9/2023) sekitar Pukul 17.50 Wib. Lalu di Parkiran Jl. Raya Kebayoran Lama, RT/RW 005/01, Kelurahan Suka Bumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada (29/9/2023) sekira pukul 15.00 Wib, dengan mengamankan 2 orang tersanga inisial S dan GY beserta barang bukti 23 paket/bungkus narkotika jenis serbuk kristal diduga sabu dan 17 paket/bungkus Narkotika jenis serbuk kristal diduga sabu.

Dengan Total 40 Bungkus, berhasil di amankan oleh Satresnarkoba Polresta Barelang bersama dengan beacukai kota batam, hasil pemeriksaan ada komunikasi dengan seseorang yg berada di Jakarta, dan di lakukan pengembangan kemudian berhasil mengungkap orang yang akan menerima 40 bungkus sabu tersebut di kebun jeruk jakarta barat.

TKP kelima di parkiran Serba 8000 Pasar Mustafa, Jalan Raja Alikelana Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, pada (25/9/2023) sekitar Pukul 17.50 Wib, dan berhasil mengamankan tersangka inisial S beserta 1 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 1.000 gram.

"Atas Perbuatannya, untuk tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar, dan paling banyak Rp 10 miliar," ungkap Kapolda.

Kegiatan turut dihadiri Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kepala Bea Cukai Batam Ambang Priyonggo, Forkopimda Kota Batam, Ketua DPD Granat Kepri, Kepala BPOM Batam, Ketua MUI Batam, Ketua FKUB Batam.

Editor: Yudha