Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kesepakatan RI-Malaysia Belum Bisa Lindungi TKI
Oleh : dd/tc
Kamis | 13-09-2012 | 14:10 WIB
rieke.jpg Honda-Batam
Rieke Dyah Pitaloka.

JAKARTA, batamtoday - Anggota Komisi Tenaga Kerja Dewan Perwakilan Rakyat, Rieke Dyah Pitaloka mendesak pemerintah segera menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri ke dewan. Ditembaknya lima Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia, menurut dia, menunjukkan bahwa MoU antara Indonesia-Malaysia soal perlindungan tenaga kerja tak berjalan. 


"Kejadian yang terulang, membuktikan Mou terakhir antara Indonesia dan Malaysia yang mengakhiri moratorium TKI ke Malaysia, tidak berdampak pada perlindungan TKI," ujarnya melalui siaran pers yang diterima Tempo, Kamis (13/9/2012).

Lima TKI dikabarkan tewas karena ditembak Polisi Diraja Malaysia. Kelima orang itu adalah Osnan, Hamid, Diden, Noh, dan Joni. Fitria Susanti, istri Osnan, menduga organ tubuh korban telah diambil untuk diperjualbelikan. Kecurigaan ini karena di tubuh suaminya ditemukan sayatan bekas operasi. 

Osnan bekerja di Malaysia sebagai pemetik buah kelapa sawit. Biasanya Osnan selalu pulang ke Batam setiap hari sebab waktu tempuh Batam-Johor Baru hanya dua jam. Kecurigaan Fitria muncul ketika suaminya tak kunjung pulang. "Lebaran saja tidak pulang,” katanya. Oleh karena itu ia menghubungi teman di negeri jiran itu dan mendapat kabar bahwa Osnan tewas ditembak polisi. 

Polisi diduga menembak kelima orang WNI karena dituduh melakukan perampokan. Noh dan Joni ditembak mati oleh Polisi Diraja Malaysia karena dituduh merampok di Ipoh Perak, Pulau Pinang, Malaysia. Soal tuduhan ini, Fitria membantah suaminya seorang perampok.

Atas kejadian terbaru ini Rieke mengaku terkejut. Sebab, sebelumnya pemerintah Indonesia sudah menandatangani perjanjian dengan Malaysia soal perlindungan TKI. Karena itu, dia meminta pemerintah segera berkomunikasi dengan Malaysia."Jangan terulang lagi kasus dugaan pencurian organ tubuh TKI," katanya.

Dia juga meminta Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia tak mudah mengeluarkan surat pernyataan kematian TKI. Menurut dia, KBRI seharusnya menelusuri dulu penyebab kematian yang sesungguhnya.

Politikus PDI Perjuangan ini juga mendesak pemerintah menuntut Malaysia memberlakukan azas keadilan dalam hukum. Menurut dia, pemerintah Malaysia seharusnya memberikan hukuman kepada aparatnya yang terbukti melakukan pelanggaran hak asasi manusia."Jangan terulang seperti kasus penembakan TKI asal Sampang Madura. Malaysia mengakui salah tembak, namun pelaku tidak mendapat sanksi hukum," katanya.

Menurut Rieke, pemerintah seharusnya segera menyerahkan daftar inventarisasi masalah RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri. Hal ini penting agar pembahasan rancangan undang-undang ini segera bisa dilakukan pembahasan dengan DPR. "Sehingga ada perbaikan dalam landasan hukum yang lebih menitik beratkan pada perlindungan dlm proses migrasi menyeluruh, dari Perekrutan hingga TKI kembali ke keluarga dengan selamat," ujarnya.