Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Buronan Polres Tanjungpinang Dibekuk Saat Pesan Es Jus
Oleh : ah/dd
Kamis | 13-09-2012 | 13:47 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Eko alias Iwan, pelaku pembobolan Toko Sinar Ponsel berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang saat memesan es jus di pinggir jalan depan BCS Mall Batam, Rabu (12/9/2012).


Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Mariyon mengatakan Eko diketahui melakukan pembobolan toko ponsel tersebut bersama dengan AI, rekannya, yang kini masih buron.

"kita melakukan pengembangan sesuai data dari cctv yang menemukan wajah Eko yang merupakan rekan AI yang kini masih buron," kata Mariyon, Kamis (13/9/2012).

Pembobolam itu, lanjut Mariyon, telah dilaporkan ke Polres Tanjungpinang dengan nomor: LP/345/ V/ 2012/ Kepri/ SPK-res, tanggal 30 Mei 2012, oleh Akim selaku pemilik toko Sinar Ponsel di Jalan Kampung Baru. 

Akibat pembobolan itu, Akim kehilangan uang tunai milik korban sekitar Rp130 juta, termasuk 84 unit handpone total senilai Rp172 juta.

Sementara itu, menurut keterangan Eko kepada batamtoday di Mapolres Tanjungpinang, dirinya melakukan aksi pencurian bersama AI pada 30 Mei 2012 lalu, dengan modus merusak gembok toko  lalu menguras seluruh isi toko dan kabur kekota batam.

Dalam aksinya, AI dan Eko hanya membawa linggis dan martil guna merusak sejumlah penghalang toko agar bisa menjalankan aksinya.

"Saya maling karena kebutuhan ekonomi, dan sejumlah hasil kejahatan saya dan AI bagi jual masing-masing," kata Eko.