Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyidikan Perkara Dihentikan, Dua Pelaku Tipiring di Tanjungpinang Dikenakan Sanksi Sosial
Oleh : Devi Handiani
Jum\'at | 29-09-2023 | 13:44 WIB
RJ-TPI.jpg Honda-Batam
Kapolresta Tanjungpinang saat pemberian RJ kepada dua remaja pelaku Tipiring, Jumat (29/9/2023). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polresta Tanjungpinang membuat terobosan dalam memproses perkara tindak pidana ringan (Tipiring) yang melibatkan dua orang remaja. Proses penyidikan terhadap kedua remaja itu pun akhirnya dihentikan melalui program Restorative Justice (RJ).

Lewat RJ, kedua remaja dengan kasus percobaan pencurian galon dan dispenser di Kampung Wonosari, Kelurahan Melayu Kota Piring itu dikenakan sanksi sosial. Keduanya harus membersihkan tempat ibadah dan fasilitas umum sebanyak 8 kali dalam 1 bulan dengan pengawasan Bhabinkamtibmas dan RT di lokasi mereka melakukan Tipiring.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu didampingi Ketua LAM Tanjungpinang, Juramadi Esram, menjelaskan Restorative Justice yaitu penyelesaian perkara dengan melihat kearifan lokal, kearifan lokal yang dimaksud berupa kerja sosial di rumah ibadah dan tempat umum.

"Tadi sudah kita berikan wejangan dan sudah kita sampaikan apa-apa yang harus dibuat dan ditata, sehingga ke depan tindak pidana ringan yang bisa dilihat secara kaca mata kearifan lokal khususnya di Kota Tanjungpinang," jelas Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, Jumat (29/9/2023).

Lanjut Kapolresta, alasan diberikan Restorative Justice kepada pemuda tersebut ialah pemuda ini masih aktif dan giat bekerja keras mengingat usianya tergolong muda. Di mana, kedua pemuda itu melakukan Tindak Pidana Ringan tanpa memikirkan dampaknya ke depan.

Oleh karena itu, dengan diberikan Restorative Justice Polresta Tanjungpinang diharapkan bisa memberikan efek jera serta dapat merubah sikap dan perilakunya. "Mungkin karena pergaulan, tuntutan keseharian akhirnya karena masih muda tidak memikirkan lebih jauh hanya dengan emosionalnya. Akhirnya mereka melakukan hal tidak baik, padahal sebenarnya dengan giat bekerja keras dia bisa dapat lebih daripada itu," tutur Kapolresta.

Untuk Restorative Justice di Polresta Tanjungpinang sendiri merupakan yang pertama kali dilakukan untuk memberikan contoh untuk memberikan pelajaran. Maka dari itu, Polresta Tanjungpinang memberikan kesempatan kepada dua pemuda agar bisa lebih baik lagi.

"Kita bersama Ketua LAM Tanjungpinang untuk memberikan contoh ini supaya bisa menjadi pelajaran, karena siapa kita yang banyak salah memvonis dengan kuat dan berat padahal anak ini bisa bekerja dengan giat maka kita beri dia kesempatan," tandasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP M Darma Ardiyanki, menyampaikan atas dasar saran dan masukan dari masyarakat, yang mana selama ini mereka sangat resah dengan adanya pencurian konvensional. "Perlu diketahui juga pencurian pada perkara yang kami Restorative Justice ini untuk memulihkan keresahan masyarakat dengan melakukan sanksi sosial berupa pembersihan tempat ibadah dan fasilitas umum di sekitar TKP," jelas AKP M Darma.

Ia berharap dengan dilakukan sanksi sosial selama 1 bulan seminggu dua kali, masyarakat bisa melihat meskipun sudah diselesaikan secara kekeluargaan namun dengan hal ini bisa memulihkan kembali kondisi Kamtibmas di sekitar.

"Harapannya dengan dilakukan seperti itu lebih kurang dalam kurun waktu selama sebulan seminggu dua kali jika dihitung dalam sebulan 8 kali tetap diawasi Bhabinkamtibmas, Polisi RW dibantu pihak Kelurahan, RW setempat dan pengurus masjid," ujarnya.

Dijelaskannya, total pada tahun 2023 hingga saat ini dari 170 laporan polisi atau perkara yang sudah ditangani. Terdapat 41 perkara telah diselesaikan melalui langkah Restorative Justice.

"Namun dari semua perkara baru kali ini kami coba memberikan pembinaan kepada pelaku berupa sanksi sosial. Itulah mengapa Restorative Justice ini perdana untuk pembinaan kepada masyarakat," pungkasnya.

Editor: Gokli