Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sebar Video Mesum dengan Mantan Pacar, Warga Tiban Kampung Diciduk Polisi
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 28-09-2023 | 18:40 WIB
tsk-video-mesum2.jpg Honda-Batam
Polisi bekuk pelaku penyebaran video mesum mantan pacar di medsos. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Unit Reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan pria berinisial CS (26), usai menyebarkan video mesum dengan mantan pacar di media sosial (Medsos), Jumat (22/9/2023).

Kejadian tersebut berawal pada Minggu (16/7/2023), sekira pukul 10.19 WIB, pelapor berinsial NSS (21) mendapat informasi melalui TikTok bahwa video hubungan intim pelapor sama terlapor berinisial CS (26) telah disebarluaskan.

Korban juga sempat melihat video tersebut di medsos TikTok. Namun, beberapa menit kemudian video tersebut langsung dihapus oleh pelaku.

Kemudian pelaku mengirimkan pesan kepada korban akan kembali menyebarkan vidio tersebut di TikTok, Facebook dan Instagram apabila hubungan keduanya putus. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami trauma dan membuat laporan ke Polsek Sei Beduk.

Kanit Reskrim Iptu Yustinus Halawa menjelaskan, kronologis penangkapan berawal pada Jumat (22/9/2023), sekira pukul 19.30 WIB. Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei Beduk mendapat informasi dari masyarakat, bahwa terduga pelaku tindak pidana pornografi sedang berada di Panbil Mall.

Tim Opsnal Reskrim Polsek Sei Beduk pun langsung turun ke lokasi. Setelah tiba di lokasi, pelaku berhasil diamankan. Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa benar melakukan vidio pornografi yang berdurasi 15 detik yang beredar di sosial media Tiktok.

"Pelaku berhasil kita amankan di Panbil Mall. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Sei Beduk," ujar Benny, Kamis (28/9/2023).

Terhadap pelaku CS diancam melakukan dugaan tindak pidana Pornografi dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang: Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

Editor: Yudha