Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BC Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan 10 Ribu Butir Pil Ekstasi dari Malaysia
Oleh : Devi Handiani
Selasa | 26-09-2023 | 16:52 WIB
Ekpose-ektasi1.jpg Honda-Batam
Bea dan Cukai TMP B Tanjungpinang gelar konfrensi pers pengungkapan upaya penyelundupan pil ekstasi di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang. (Devi/BTD)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Petugas Bea dan Cukai TMP B Tanjungpinang berhasil menggagalkan penyelundupan 10.027 butir narkotika jenis ekstasi dari Malaysia di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang pada Minggu (17/9/2023) lalu.

Kepala Kantor Bea Cukai TMP B Tanjungpinang, Tri Hartana mengungkapkan, petugas Bea Cukai berhasil mengamankan 5 (lima) paket barang penumpang yang diduga berisi pil ekstasi. Kejadian ini bermula ketika petugas Bea Cukai melakukan pengawasan terhadap barang penumpang di Pelabuhan Sri Bintan Pura atas kapal MV. Marina JB yang datang dari Stulang Laut Malaysia dan tiba sekitar pukul 18.00 WIB.

"Selama proses pemeriksaan melalui mesin X-ray, tim mendeteksi adanya paket mencurigakan di dalam satu plastik makanan yang dibawa oleh penumpang perempuan berinisial AT," ujar Tri Hartana dalam konfrensi pers, Selasa (26/9/2023).

Kemudian tim penindakan Bea Cukai Tanjungpinang melakukan pemeriksaan terhadap plastik makanan tersebut dan menemukan 5 (lima) bungkus kacang almond yang didalamnya berisi pil yang dicampur dengan kacang almond. Jumlah pil yang berhasil disita sebanyak 10.027 butir. Selanjutnya, tim melakukan identifikasi lebih lanjut terhadap barang tersebut.

"Berdasarkan hasil identifikasi awal, pil tersebut diduga adalah ekstasi. Tim penindakan Bea Cukai Tanjungpinang segera berkoordinasi dengan Polresta Tanjungpinang untuk menangani barang bukti dan penumpang yang bersangkutan," terangnya.

Sementara, Kapolresta Tanjungpinang Kombespol H. Ompusunggu, menekankan pentingnya sinergitas antara stakeholder di Kota Tanjungpinang dalam memerangi peredaran narkotika di Indonesia, termasuk di kota ini.

Kehadiran temuan barang bawaan penumpang yang diduga narkotika, seperti ekstasi, melalui koordinasi dengan Bea dan Cukai TMP B Tanjungpinang menunjukkan bahwa kita perlu tetap berhati-hati terhadap upaya jaringan internasional dalam peredaran narkotika melalui kota ini.

"Selanjutnya dalam waktu dekat, kami akan melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa pil ekstasi ini," ujar Kapolresta.

Adapun Barang Bukti tersangka yang disita, 5 Buah Kantong Kacang ROASTED ALMOND, 1 Buah Paspor, 1 Unit Handphone Oppo A57, 1 Unit iPhone 7 Warna Hitam, 1 Unit Handphone Vivo V25E, Pil ekstasi berwarna kuning berlogo Ferrari sejumlah 10.027 butir.

"Konferensi pers ini merupakan langkah penting dalam menginformasikan masyarakat tentang upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika di wilayah Kota Tanjungpinang. Diharapkan bahwa sinergi antara berbagai lembaga dan stakeholder akan terus ditingkatkan untuk mengatasi ancaman narkotika di Indonesia," tutup Kapolresta.

Editor: Yudha