Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mendag Bakal Atur Jenis Barang Impor yang Boleh Dijual Secara Online di RI
Oleh : Redaksi
Senin | 25-09-2023 | 18:49 WIB
mendag-zulhas12.jpg Honda-Batam
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas). (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) akan mengatur jenis barang impor yang boleh dijual secara online di Tanah Air.

Kebijakan itu akan termaktub dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang akan diteken pada Selasa (26/9/2023).

"Produk-produk yang dari luar nih, kita sebut dulu negative list, sekarang kita sebut positive list. Yang boleh-boleh. Kalau dulu negative list, semua boleh kecuali. Kalau sekarang yang boleh, yang lainnya enggak boleh. Misalnya batik. Di sini banyak kok. Kira-kira seperti itu," kata Zulhas di Kantor Presiden Senin (25/9/2023).

Ia juga menyebut pemerintah juga akan memperlakukan barang impor sama dengan barang dari dalam negeri. Dengan kata lain, ketentuan penjualan barang impor akan setara dengan barang buatan lokal.

Ia mencontohkan, kalau barang impor itu berupa makanan tentu harus ada sertifikat halalnya. Sementara, kalau itu ada produk kecantikan dan obat maka harus ada izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Kalau dia (barang) elektronik harus ada standarnya bahwa itu betul barangnya. Jadi perlakuan sama dengan di dalam negeri atau offline," imbuh Zulhas.

Selain itu, pemerintah juga akan membatasi produk impor yang bisa dijual di e-commerce hanya boleh di atas harga US$ 100 atau setara Rp 1,54 juta (asumsi kurs Rp 15.401 per dolar AS).

"Kalau ada yang melanggar seminggu ini, tentu ada surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan. Setelah memperingati, tutup," ucap Zulhas.

Lebih lanjut, Zulhas mengatakan dalam revisi Permendag tersebut pemerintah juga akan melarang social commerce untuk berjualan atau bertransaksi. Menurutnya, social commerce hanya boleh melakukan promosi.

"Dia (social commerce) hanya boleh promosi, seperti TV. TV kan enggak bisa terima uang. Dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan," jelas Zulhas.

Ia memang tidak menyebut secara rinci siapa yang akan terkena atau terdampak oleh aturan itu. Tapi yang pasti, saat ini platform social commerce yang belakangan ini mengemuka melakukan transaksi dan penjualan adalah TikTok Shop.

Selain itu, pemerintah juga akan memisahkan social commerce dengan e-commerce. Artinya, tidak boleh ada platform seperti TikTok yang menjadi sosial media dan e-commerce secara bersamaan.

Menurut Zulhas, jika social commerce dan e-commerce disatukan, pihak platform sangat diuntungkan. Pasalnya, ia mengantongi algoritma pengguna yang bisa digunakan untuk mengatur iklan kepada yang bersangkutan.

Selanjutnya, pemerintah pun akan melarang sebuah platform social commerce dan e-commerce menjadi produsen. Dengan kata lain, platform tersebut dilarang menjual barang produksi mereka sendiri.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha