Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Tahan Hartarti Murdaya Tersangka Penyuapan Bupati Buol
Oleh : si
Rabu | 12-09-2012 | 20:33 WIB
hartati_murdaya.jpg Honda-Batam

Hartati Murdaya

JAKARTA, batamtoday - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan Pemilik PT Hardaya Inti Plantations Siti Hartati Murdaya (SHM) usai menjalani pemeriksaan selama delapan jam dalam kasus penyuapan Bupati Buol Amran Batalipu.


Hartati ditahan usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuapan Bupati Buol terkait penerbitan hak guna usaha perkebunan miliknya di Kabupaten Buol.

Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, penahanan dilakukan setelah KPK mendapat konfirmasi dari Tim Ahli yang memperbolehkan KPK untuk menahan Ketua Umum Walubi itu. "Untuk kepentingan penyidikan, SHM ditahan untuk 20 hari ke depannya," ujar Johan, Rabu (12/9/12) malam.

Hartati akan dijebloskan ke Ruang Tahanan (Rutan) Klas IA Jakarta Timur Cabang KPK. Ia akan menempati sel yang ditinggalkan oleh Angelina Sondakh yang telah dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu.

Hartati sendiri mengatakan, tidak mempermasalahkan dirinya ditahan oleh KPK. Namun, dia merasa sedih karena banyak orang yang hidupnya bergantung padanya.

"Saya tidak bersalah, saya difitnah tapi saya terima. Saya tidak sedih memikirkan diri saya, hanya sedih begitu banyak orang yang hidupnya bergantung pada saya," ujar Hartati sesaat sebelum ditahan.

Mantan Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu mengakui tidak pernah memerintahkan memberi uang kepada siapa pun untuk pejabat. Hartati merasa dikhianati oleh salah seorang anak buahnya. "Saya dikhianati oleh direktur yang saya percayai," kata Hartati tanpa menjelaskan Direktur yang dimaksudkan.

Hartati disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 UNdang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentangg Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp250 juta. 

Pada pemeriksaan sebelumnya Hartati mangkir karena beralasan sakit. Guna membuktikan bahwa dirinya sakit, Hartati mendatangi KPK menggunakan kursi roda diatar perawat Rumah Sakit Medistra menggunakan mobil ambulance. Dalam pemeriksaan tersebut, Hartati datang diantar oleh para kerabat, pendukung dan pengacaranya.

Kuasa Hukum Pemilik Berca Group, Tumbur Simanjuntak mengakui jika kliennya masih dalam keadaan sakit, namun berusaha untuk memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

"Kita akan lihat seberapa kuat Ibu akan menjalani pemeriksaan ini. Jika sudah tidak kuat, kami akan mengajukan izin," kata Tumbur.

Tumbur mengatakan, untuk mengantisipasi kondisi kesehatan kliennya, perawat dari Rumah Sakit Medistra pun dibawa serta dan menyiapkan obat-obatan. "Jika memang dibutuhkan, kami akan mendatangkan dokter untuk memeriksa kondisi Ibu Hartati," imbuh Tumbur