Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mengantisipasi Demo UU Cipta Kerja Jadi Panggung Kampanye
Oleh : Opini
Kamis | 21-09-2023 | 09:40 WIB
A-ILUSTRASI-BERSATU5.jpg Honda-Batam
Ilustrasi persatuan bangsa Indonesia dalam demokrasi Pancasila. (Foto: Net)

Oleh Safira Tri Ningsih

MENJELANG Pemilihan Presiden (Pilpres) pada tahun 2024 mendatang, seluruh elemen masyarakat harus terus mampu meningkatkan kewaspadaan. Terutama, mengenai berbagai macam isu, termasuk adanya isu akan demonstrasi buruh terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang justru sebenarnya sangat berpihak kepada para pekerja sendiri.

Pasalnya, potensi tinggi bisa jadi adanya banyak penggerakan massa buruh itu malah ditunggangi oleh pihak tertentu dalam melakukan kampanye dan meningkatkan elektabilitas mereka.

Sebanyak ratusan buruh melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI pada hari ini, para buruh yang melakukan aksi tersebut berasal dari beberapa daerah seperti Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi. Terkait hal tersebut, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menjelaskan bahwa dalam aksi itu, mereka mengusung dua tuntutan.

Tuntutan pertama yang diusung oleh para buruh dalam aksi mereka tersebut adalah mengenai kenaikan upah pada tahun 2024 mendatang hingga sebesar 15 persen. Kemudian tuntutan kedua yang mereka berikan adalah mengenai pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Sebenarnya, berbagai macam aksi demonstrasi yang selama ini dilakukan dan digencarkan oleh para kelompok buruh itu sebenarnya sudah tidak relevan lagi dan tidak perlu dilakukan. Pasalnya, berbagai macam tuntutan yang mereka berikan sama sekali tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.

Bagaimana tidak, untuk UU Cipta Kerja sendiri dinilai sama sekali tidak menimbulkan kesenjangan. Hal tersebut dikarenakan seluruh aturan yang telah termuat di dalamnya memang sangat memberikan keberpihakan kepada para pengusaha dan juga para pekerja.

Wakil Ketua Komite Tetap Koordinasi Industri Penyedia Informasi Lowongan Kerja Bidang Vokasi dan Sertifikasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arimansyah menjelaskan bahwa pada aturan yang termuat dalam UU Cipta Kerja justru mewajibkan kepada para pengusaha untuk bisa memberikan jaminan akan adanya kompensasi bagi para pekerja atau buruh jika memang kontrak mereka sudah habis, hitungan dari kompensasi itu adalah selama pegawai tersebut bekerja di perusahaan yang dimaksud.

Maka sudah sangat jelas sekali bahwa keberadaan UU Cipta Kerja sangat adil untuk seluruh pihak. Karena sudah ada jaminan untuk para pengusaha dan juga para pekerja atau buruh menjadi semakin kuat setelah adanya beleid itu. Kewajiban untuk memberikan kompensasi tersebut merupakan salah satu bukti nyata bahwa asas keadilan dan keseimbangan dalam materi muatan UU Cipta Kerja telah terpenuhi dengan baik.

Justru dengan disahkannya UU Cipta Kerja menjadi salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Tanah Air. Terkait hal tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengungkapkan bahwa adanya peningkatan kualitas SDM tentu mampu berdampak pada perekonomian nasional sehingga dapat terus berkembang di masa mendatang.

Selain itu, UU Cipta Kerja juga memberikan jaminan kepada para pekerja atau buruh untuk bisa mengikuti pelatihan peningkatan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan di bidang pekerjaan mereka yang baru. Pelatihan itu dilakukan secara gratis dan masuk ke dalam skema jaminan sosial.

Meski dengan kenyataan dan fakta akan bagaimana sebenarnya UU Cipta Kerja yang telah sangat berpihak kepada para buruh, namun tetap banyak aksi demonstrasi mengenainya, dikhawatirkan bahwa bisa jadi terdapat kemungkinan atau potensi bahwa jangan-jangan demonstrasi yang dilakukan itu ditunggangi dan dimanfaatkan oleh sekelompok pihak tertentu.

Untuk itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengimbau agar seluruh aksi buruh yang dilakukan jangan sampai ditunggangi dengan pihak-pihak yang justru ingin mendompleng suara atau elektabilitasnya, terlebih memang pada tahun politik seperti sekarang ini semua pihak sedang berlomba untuk bisa meningkatkan simpatisan mereka di Pilpres 2024.

Hal tersebut diperkuat oleh pernyataan Pengamat Politik, Hanata Yudha yang menjelaskan bahwa isu buruh memang selama ini terus menjadi pilihan yang strategis dalam meningkatkan elektabilitas dari Partai Politik (Parpol) untuk mempersiapkan kemenangan dan penambahan jumlah suara pendukung mereka dalam Pemilu mendatang, karena isu buruh sendiri menjadi basis besar suara dalam Pilpres nantinya.

Dengan diberlakukannya asas demokrasi, yakni adanya sistem Pemilu langsung, maka jutaan buruh sangat menjadi potensi akan kekuatan bagi politik elektoral yang cukup kuat untuk bisa terus diperhitungkan. Berbagai macam tuntutan isu-isu buruh sendiri memiliki sebuah posisi yang sangat strategis. Karena siapapun kandidat partai yang mampu merangkul kekuatan para buruh, maka dia akan menjadi kekuatan yang amat besar.

Masyarakat juga harus terus dituntut untuk bisa waspada dan tidak mudah termakan arus informasi begitu saja, terlebih dengan kemudahan akses informasi di dunia digital seperti sekarang ini. Kewaspadaan patut ditingkatkan dalam menyikapi seluruh isu akan demo buruh yang ternyata bisa saja berpotensi ditunggangi pihak tertentu dalam melakukan kampanye demi meningkatkan elektabilitas mereka, dan juga terus menuntut agar UU Cipta Kerja dihapuskan, padahal fakta mengungkapkan kalau kebijakan itu sangat berpihak kepada para pekerja sendiri.*

Penulis adalah Kontributor Daris Pustaka Indonesia