Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Perkara Planet Berdarah Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Oleh : ron/dd
Rabu | 12-09-2012 | 11:42 WIB

BATAM, batamtoday - Perkara bentrok berdarah di Hotel Planet telah memasuki tahap dua atau menerima tersangka dan barang bukti, serta persiapan untuk pelimpahan ke Pengadilan oleh Kejaksaan.


"Ada tiga berkas yang sudah tahap dua yakni tersangka James Simanjuntak, Toni Pakpahan dan Ibnu," kata Armen Wijaya, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam kepada wartawan.

Untuk tersangka lainnya, lanjut Armen masih melengkapi berkas-berkas. Ada yang masih P-19 yang disertai petunjuk agar penyidik melengkapi berkas, ada juga yang masih P-18 yakni pengembalian berkas perkara.

"Tersangka lain masih P-18 dan P-19," lanjut Armen.

Seperti diketahui, sekelompok massa bersenjata menyerang Hotel Planet Holiday yang terletak di Jalan Raja Ali Haji, Jodoh, Batam. Akibatnya sejumlah infrastruktur hotel tersebut hancur, Senin (18/6/2012) sekitar pukul 16.00 WIB.

Informasi yang dihimpun batamtoday, sekelompok massa itu tiba-tiba datang dan langsung menghancurkan kaca-kaca beserta infrastruktur yang terletak di lobi hotel.

Diketahui kemudian, dua kelompok yang berseteru adalah kelompok Toni Fernando Pakpahan dan Basri yang dipicu persoalan lahan di kawasan Batu Ampar.