Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

7 WN Tiongkok yang Diamankan Imigrasi Karimun Dipindah ke Rudenim Tanjungpinang
Oleh : Freddy
Minggu | 17-09-2023 | 16:33 WIB
7_wna_tiongkok_ditangkap.jpg Honda-Batam
Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun telah memindahkan 7 Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok dipindahkan ke Tanjungpinang (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun telah memindahkan 7 warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok yang diamankan beberapa waktu lalu di salah satu Hotel di Karimun ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Tanjungpinang

Ke-7 WNA Tiongkok tersebut, yakni berinisial ZB (36) ,ZZ(20), LY alias SY (22) ,CC alias ZPY (21) , TL (21) ,XW (32) dan seorang perempuan inisial ZX alias LYF (36).

Kepala Imigrasi kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Zulmanur Arif ketika dikonfirmasi membenarkan, jika ke 7 orang WNA berkewarganegaraan Tiongkok yang diamankan imigrasi Karimun sudah dipindahkan.

Yakni dari detensi imigrasi kelas II TPI Tanjungbalai Karimun ke rumah detensi di kota Tanjung Pinang Provinsi Kepuluan Riau untuk dilakukan proses selanjutnya sebelum di deportasi

Ia menjelaskan pemindahan 7 WNA tersebut dilakukan setelah itu sehari dilakukan konferensi pers,karena ruang detensi di kantor imigrasi kelas II TPI Tanjungbalai Karimun daya tampungnya sangat terbatas dan apalagi dari 7 WNA yang diamankan tersebut terdapat 1 Perempuan.

"7 WNA berkebangsaan Republik Rakyat Tiongkok tersebut sudah dipindahkan ke rumah detensi imigrasi di Tanjung pinang untuk menjalankan proses selanjutnya sebelum dilakukan deportasi." Kata Kepala Imigrasi kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Zulmanur Arif, Minggu (17/9/2023).

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 7 warga negara Republik Rakyat Tiongkok yang diamankan pihak imigrasi kelas II TPI Tanjungbalai Karimun karena tidak dapat menunjukkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan berupa Paspor maupun Izin Tinggal pada saat diminta petugas imigrasi.

Atas dugaan tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, maka ke 7 WNA yang masuk ke Karimun melalui pelabuhan penumpang Domestik tersebut di amankan pihak imigrasi kelas II TPI Tanjungbalai Karimun untuk dilakukan proses pemeriksaan.

Editor: Surya