Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polresta Barelang Tangguhkan Penahanan 8 Tersangka Demo Ricuh Rempang-Galang
Oleh : Irwan/Aldy Daeng
Minggu | 17-09-2023 | 09:32 WIB
tersangka_rempang_b.jpg Honda-Batam
Penahanan 8 tersangka dalam kasus rempang ditangguhkan Polresta Balerang (Foto: Irwan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho mengabulkan permohonan penangguhan penahanan 8 orang tersangka yang melawan petugas saat pembukaan blokir Jalan Rempang Galang Kota Batam, pada 7 September 2023 silam.

Penangguhan 8 orang tersebut dihadiri Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, pada Sabtu (16/9/2023).

"Alhamdulillah, hari ini kami telah memberikan penangguhan penahanan kepada 8 orang rekan rekan yang melawan petugas saat di lakukan pembukaan pemblokiran jalan di Rempang Galang pada 7 September 2023 lalu, tetapi ada persyaratan dan kewajiban rekan-rekan yang wajib di penuhi," ujar Nugroho.

Sebanyak 8 orang tersangka yang di berikan penangguhan penahanan tersebut adalah Roma Bin Muslimin, Jakarim Bin Karoli, Martahan Siahaan, As Arianto, Pirman Bin Lamera, Farizal Bin Ceboi, Ripan Saputra dan Hidayat dan saat ini sdh dikeluarkan dari tahanan Polresta Barelang.

Depan orang tersebut dikenakan wajib lapor, kemudian tidak boleh meninggalkan Kota Batam, tidak mengulangi perbuatannya yang serupa dan tindak pidana lainnya, dan tetap ikut menjaga situasi kamtibmas Rempang galang.

"Namun proses hukum tetap berjalan, saya harap persyaratan ini jangan di langgar. Kita lihat situasi nanti seperti apa, seandainya rempang galang tetap kondusif insyaallah akan kita hentikan atau dilakukan Restorative Justice," jelasnya.

Nugroho berharap kejadian di Rempang-Galang bisa di jadikan sebagai pengalaman, pemberian penangguhan ini tentunya dengan pertimbangan dan saran masukan dari pimpinan. Alhamdulillah bisa di setujui dengan alasan kepentingan umum, ketertiban dan keamanan masyarakat.

"Kami dari Kepolisian hanya ingin situasi Kota Batam tetap aman, seperti tugas pokok kita melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, penegakan hukum, jadi di situasi pengembangan rempang ini kepolisian ini semua berjalan aman dan kondusif," tutupnya.

Hidayat, salah satu dari 8 orang yang ditangguhkan, menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada pihak kepolisian dan kepada seluruh masyarakat kami akan menjaga kamtibmas Kota Batam dan mentaati Hukum.

Editor: Surya