Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Investor Singapura Banyak Gagal Bangun Lahan di Batam
Oleh : ypn
Selasa | 11-09-2012 | 20:36 WIB

BATAM, batamtoday - Badan Pengusahaan (BP) Batam menyatakan lahan-lahan tidur di Batam yang selama ini sulit ditarik akan ditawarkan kembali kepada investor yang berminat melanjutkan pembangunan diatas lahan-lahan tersebut.


Ilham Eka Hartawan, Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam mengatakan, sejumlah pengelola lahan tidur tersebut mengaku kesulitan untuk melanjutkan konstruksi bangunan yang berdiri diatas lahan tidur.

Sementara disisi lain BP Batam juga kesulitan untuk menarik lahan-lahan tidur karena para pengelola lahan tersebut sudah membayarkan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) untuk 30 tahun dan sudah mendirikan bangunan diatas lahan namun tidak diselesaikan.

"Sebagian pengusaha ada yang sudah menyampaikan kesulitan tersebut dan meminta BP Batam mencarikan investor yang mau melanjutkan pembangunan pada lahan-lahan itu," kata dia, Selasa (11/9/2012).

Oleh karena itu, lanjut Ilham, kedepannya BP Batam akan segera menyelesaikan persoalan ini dengan mempromosikan lahan-lahan tidur tersebut guna segera bisa dibangun oleh investor lain.

Menurutnya, rata-rata lahan yang gagal dibangun di Kota Batam milik investor dari Singapura.

Kendati demikian, Ilham tidak bersedia menyebutkan berapa besar total luas lahan milik investor asal Singapura yang gagal dibangun tersebut.

Namun yang pasti, katanya, para investor tersebut sudah membayarkan uang wajib tahunan otorita (UWTO) hingga 30 tahun sehingga BP Batam tidak dapat begitu saja mengambil alih.

Ilham mengatakan lahan-lahan tersebut gagal dibangun karena kebanyakan para investor kesulitan membayarkan kredit kepada Bank saat terjadi krisis di Indonesia pada sekitar 1998 yang mengakibatkan nilai tukar dolar melambung.

Selain belum dilakukan pembangunan, kata dia, beberapa lahan juga sudah ada gedung yang dibangun namun terbegkalai dan tidak digunakan karena kredit macet.

"Rata-rata surat lahan tersebut sudah diagunkan dan pemiliknya tidak bisa membayar angsuran karena terjadi krisis. Sehingga gagal membangun," kata dia.

Seluruh lahan di Batam termasuk pulau Rempang, Galang dan beberapa pulau kecil lain di Kota Batam selama ini dikuasai oleh BP Batam (dahulu Otorita Batam) selaku pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL)

Perusahaan yang ingin menggunakan lahan-lahan tersebut harus meminta izin dari BP Batam dan membayar uang wajib tahunan otorita (UWTO) pada BP Batam.