Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Berhasil Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Tanjungpinang
Oleh : Devi Handiani
Selasa | 12-09-2023 | 11:08 WIB
3-tsk-sabu.jpg Honda-Batam
Tiga tersangka pengedar sabu yang ditangkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus tiga orang pengedar narkoba jenis sabu.

Ketiga orang tersangka itu berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda. Para tersangka ini ditangkap setelah Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova, menjelaskan penangkapan pertama berlangsung di Jalan Hang Tuah, Tanjungpinang Kota. Dua tersangka inisial AR dan AA berhasil ditangkap berikut sejumlah barang bukti, berupa 1 paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu, sejumlah uang tunai, handphone, dan sepeda motor.

"Kedua tersangka ini berhasil ditangkap pada Kamis (7/9/2023) sekira pukul 15.00 WIB, saat melakukan transaksi narkoba," ujar Iptu Giofany, Selasa (12/9/2023).

Berdasarkan keterangan tersangka, Satresnarkoba kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka ZB di Jalan Bukit Cermin, Kelurahan Bukit Cermin. "Pada hari yang sama sekir apukul 16.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap tersangka ZB. Dalam penggeledahan di rumah ZB, ditemukan 1 paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu, alat hisap sabu, sebuah mancis gas, dan handphone beserta kartu di dalamnya," jelasnya.

Saat ini, ketiga tersangka tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana bagi para tersangka adalah penjara paling singkat 5 tahun.

Adapun barang bukti yang telah diamankan, 1 paket/bungkus plastik bening berisi kristal warna putih diduga sabu, 1 kotak rokok sampoerna merah, uang tunai Rp 2.000.000, 1 unit handphone merk Redmi warna biru beserta kartu di dalamnya, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Soul GT warna Hitam, 1 paket/bungkus plastik bening berisi kristal warna putih diduga sabu, 1 unit handphone merk Oppo warna Hitam beserta kartu di dalamnya, 1 paket/bungkus plastik bening berisi kristal warna putih diduga sabu, seperangkat alat isap sabu/bong, 1 buah mancis gas, 1 unit handphone merk Oppo warna Kuning beserta kartu di dalamnya.

"Kepolisian Resor Kota Tanjungpinang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat," tutup Iptu Giofany Casanova.

Editor: Gokli