Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BAKN DPR Temukan Indikasi Penyimpangan di Kemendikbud dan Kemenkes
Oleh : si
Selasa | 11-09-2012 | 15:19 WIB

JAKARTA, batamtoday - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI akhirnya menyerahkan tiga telaah terkait Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Menurut hasil telaah BAKN, diduga terjadi indikasi korupsi dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Ketua BAKN Sumaryati Arjoso menjelaskan tiga laporan BPK yang ditelaahnya. Pertama adalah laporan kepatuhan kewajiban perpajakan pengelolaan APBN dan APBD tahun anggaran 2010. Berikutnya, laporan hasil penelaahan terhadap pengadaan barang dan jasa, PNBP dan rekening terkait di Kementerian Pendidikan Nasional  dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun anggaran 2008, 2009 dan 2010.

Dan ketiga, laporan hasil penelaahan terhadap pengadaan sarana dan prasarana pembuatan vaksin flu burung untuk manusia pada Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2008-2011.

"Hasil telaah ini agar menjadi perhatian kita bersama karena berdasarkan hasil penelaan BAKN menyimpulkan ada indikasi korupsi dan merugikan keuangan negara," kata Sumaryati dalam sidang paripurna DPR RI, Selasa (11/9).

Ia menguraikan, dari hasil telaah itu, diketahui laporan kepatuhan kewajiban perpajakan terjadi hilangnya potensi penerimaan pajak sebesar Rp368,7 miliar. Nilai tersebut muncul lantaran adanya kesalahan bendaharawan Kementerian/Lembaga Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam pengenaan dan pemungutan pajak.

Kemudian untuk laporan penerimaan barang dan jasa di 16 Universitas terjadi kerugian negara sebesar Rp309,77 miliar.

"Kerugian negara pada pengadaan sarana dan prasaranan pembuatan vaksin flu burung untuk manusia pada Kementerian Kesehatan sebesar Rp467,96 miliar," katanya.

Namun di antara laporan tersebut hanya laporan terkait pengadaan vaksin flu burung yang diminta oleh pihak BAKN DPR untuk diteruskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut salah satu anggota BAKN asal F-PDIP Eva Kusuma Sundari hasil tersebut juga diteruskan ke komisi terkait untuk ditindaklanjuti.

"Kalau untuk flu burung dan universitas sudah ditangani penegak hukum, nah untuk pajak kita minta agar Kementerian Keuangan memperbaiki tata kelola perpajakan," tandas Eva.