Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polresta Barelang Tetapkan 7 Tersangka Terkait Pemblokiran Jalan Jembatan 4 Barelang
Oleh : Aldy/Irwan Hirzal
Sabtu | 09-09-2023 | 13:40 WIB
Nugroho-Tri.jpg Honda-Batam
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polresta Barelang akhirnya menetapkan 7 dari 8 orang sebagai tersangka pascapenertiban pemblokiran Jalan Trans Barelang (Jembatan 4), Rempang, Kota Batam pada Kamis (7/9/2023) lalu.

Dari 8 orang yang ditangkap, 1 di antaranya telah dipulangkan atas nama Boiran lantaran tidak cukup bukti. Ke-7 orang yang ditetapkan tersangka, masing-masing Roma, Jakarim, Martahan, As Arianto, Pirman, Farizal, dan Ripan.

Diketahui, Boiran hanya sebatas memvideokan kejadian dan tidak termasuk melakukan pemukulan maupun pelemparan batu kepada petugas.

Hal ini dikuatkan hasil rekaman video amatir dan keterangan tersangka Faizan. Selain itu, diketahui juga tersangka dan Boiran juga tidak saling kenal, sehingga tidak ditemukan persangkaan perbuatan tindak pidana oleh Boiran.

Berdasarkan keterangan pers Polresta Barelang, kronologis kejadian pada Kamis (7/9/2023) sekira pukul 10.00 WIB di Jembatan 4 Trans Barelang, Kelurahan Bulang, Kecamatan Galang, Kota Batam, tim terpadu menuju lokasi pengukuran dan pematokan lahan dan terjadi penghadangan serta perlawanan yang dilakukan oleh warga yang tinggal di Kecamatan Galang.

Perlawanan dilakukan warga engan cara memukul, menendang, melempari petugas dengan batu, menembak dengan ketapel berisikan batu dan menggunakan senjata tajam berupa parang serta balok kayu sehingga terjadi kontak fisik antara anggota pengamanan yang tersprint dengan warga yang menolak pengukuran lahan dan pemasangan patok tersebut.

Pada saat situasi mulai tidak kondusif, kemudian tim PHH menembakan gas air mata dan air dari mobil water canon yang membuat kerumunan warga bercerai-berai dan membubarkan diri.

Akibat dari perlawanan tersebut, terdapat beberapa orang anggota kepolisian terluka dan telah dievakuasi untuk mendapatkan perawatan medis dan beberapa anggota tim terpadu lainnya mengalami luka-luka. Terhadap terduga pelaku tersebut dibawa ke Mapolresta Barelang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Peran para tersangka yakni ikut memukul, melempari petugas dengan batu, membawa ketapel, parang, dan bom molotov. Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 212 dan/atau Pasal 213 dan/atau Pasal 214 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nurynato, mengatakan situasi terkini, Sabtu (9/9/2023), di Jembatan 4 Rempang Galang sudah aman kondusif. Aktivitas masyarakat di sana juga sudah normal kembali, karena masyarakat sudah damai dan terima untuk dilakukan pematokan tata batas.

"Kami tim terpadu mengucapkan terima kasih kepada masyarakat terutama masyarakat Sembulang atas kerja samanya untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif, semoga ke depannya terus seperti ini," ujar Kombes Pol Nugroho, dalam siaran pers itu.

Lanjut Kombes Nugroho, saat ini sudah didirikan Posko Terpadu Wilayah Rempang berjumlah 7 lokasi yakni di Lokasi Simpang Jembatan 4, Simpang Cate, Yayasan Yaa Bunaya, di pintu masuk Pantai Melayu, di Kedai Simpang Rezeki, di Sungai Buluh Simpang sembulang, dan di Kantor Camat Galang.

Setiap Posko Pengamanan berjumlah 20 personel, yang terdiri dari 4 personel dari masing-masing instansi yakni Polri, Personil Yonif 136/TS, Yon Marinir 10/SBY, Ditpam BP Batam dan Satpol PP.

Sehingga diberitahukan juga kepada masyarakat yang ingin berwisata ke Barelang dipersilahkan karena situasi Jembatan 4 hingga Sembulang sudah aman kondusif. "Silahkan datang untuk berwisata karena kondisi sudah normal kembali, jika terdapat hal-hal yang tidak diinginkan silahkan melaporkan kepada aparat yang bertugas di 7 pos terpadu tersebut atau Polsek Galang," imbau Kapolresta Barelang.

"Kami Tim terpadu menjamin kemanan dan ketertiban masyarakat sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman untuk berwisata di Rempang - Galang Batam," pungkas Kombes Pol Nugroho Tri Nurynato.

Editor: Gokli