Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Tidak Setuju atas wacana Pangkas Wewenang KPK
Oleh : Surya/Tunggul Naibaho
Kamis | 24-02-2011 | 20:10 WIB

Jakarta, batamtoday - Pemerintah tidak setuju atas wacana pemangkasan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikembangkan parlemen, khususnya Komisi III DPR.

Sikap tersebut disampaikan Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Denny Indrayana kepada pers seusai melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK di Gedung KPK jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis 24 Februari 2011.

"Pemerintah tidak setuju. Jika kewenangan KPK dipangkas, tentu itu akan melemahkan KPK," ujar Denny mengungkap alasan penolakan pemerintah,

Denny mengatakan, upaya pemberantasan mempunyai tingkat kesulitan yang tinggi, sehingga hal itu harus diimbangi dengan kewenangan yang khusus pula, kata Denny.

Wacana pemangkasan wewenang KPK ini sebenarnya sudah pernah dibahas di Komisi III DPR, terutama terkait kewenangan KPK untuk melakukan penyadapan. Seperti diketahui, KPK beberapa kali melakukan penyadapan pembicaraan telepon pelaku korupsi, terutma kepada aparat penegak hukum yang melakukan suap. Dan dari penyadapan itu KPK berhasil membongkar beberapa kasus korupsi dan penyuapan, seperti penyadapan pembicaraan antara Artalyta dengan jaksa Urip.

Pemangkasan wewenang juga terkait menyatunya tindakan penindakan dan penuntutan pada KPK. Kewenangan tersebut oleh DPR dinilai terlampau besar.

"Sikap pemerintah jelas, pemerintah ingin KPK tretap mempunyai wewenang yang besar, kuat dan kokoh," tandas Denny.

"Jadi pemerintah dengan tegas menolak wacana itu (pemangkasan wewenang KPK, red)," ulang Denny. Sejak awal, pemerintah sudah menolak usulan parlemen soal pemangkasan wewenang tersebut, tambah Denny.

Usulan pemangkasan wewenang tersebut diajukan karena DPR menilai wewenang yang dikandung UU No 20 Tahun 2002 tentang KPK, terlalu besar dan khawatirk akan diselewengkan dan disalahgunakan.