Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BP Batam Bongkar 200 Papan Reklame
Oleh : ypn/dd
Selasa | 11-09-2012 | 12:13 WIB

BATAM, batamtoday - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) telah menertibkan sekitar 200 papan reklame dalam beberapa bulan terakhir karena dinilai menyalahi aturan.


Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam, Ilham Eka Hartawan mengatakan ada sekitar 200 papan reklame berukuran di bawah 3x4 meter dan beberapa papan reklame berukuran 8x16, 5x10 dan 4x8 meter yang diturunkan secara paksa.

"Selain menyalahi aturan karena tidak membayar retribusi, beberapa baliho dibongkar juga karena mengganggu lalu lintas jalan," kata dia, Selasa (11/9/2012).

Ilham mengatakan, sebagian besar papan reklame yang ditertibkan tersebut ada terdapat di wilayah Batam Centre, kawasan niaga Jodoh-Nagoya, Penuin dan wilayah Tiban.

Hingga saat ini BP Batam juga masih melakukan penertiban dan diperkirakan masih ada sekitar 100 yang sudah ditandai untuk ditertibkan.

"Masih ada sekitar 100 lagi menyalahi aturan yang sudah kami tandai dan tinggal bongkar," kata dia.

Menurutnya sebelum pembongkaran pihaknya sudah menyurati kepada perusahaan pemilik papan reklame, termasuk mengumumkannya di media massa.

"Ada beberapa yang membongkar sendiri, namun sebagian besar BP Batam yang menertibkan," kata dia.

Kasubdit Pengelolaan Pemukiman BP Batam Ponco Indro Subekti sebelumnya mengatakan saat ini ada sekitar 1.800 titik reklame di Batam namun masih banyak yang belum mengantongi izin.

Pada 2012, kata Ponco, dari 96 pengajuan izin reklame yang masuk, pihaknya baru mengeluarkan 31 izin. Sedangkan di tahun 2011, ada 83 reklame yang telah mendapatkan izin dari 126 izin yang diajukan ke BP Batam.

"Selain dari jumlah yang memiliki izin tersebut, reklame yang dipasang di sejumlah titik di Kota Batam tidak memiliki izin dari BP Batam. Masih banyak yang tak berizin walaupun Pemerintah Kota Batam juga mengeluarkan izin pada sebagian baliho tersebut," katanya.
 
Selain melakukan pembongkaran, BP Batam tengah berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Batam dan Asosiasi Pengusaha Reklame untuk penataan ulang reklame di daerah ini sampai Maret 2013.

Penataan ini, kata Ponco, juga dalam rangka menunggu selesainya penyusunan masterplan yang baru. Ini dibuat untuk menyesuaikan dengan perkembangan pembangunan Batam.