Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Baleg dan Komisi VII DPR RI Sepakati RUU Migas Menjadi Usul Inisiatif DPR RI
Oleh : Irawan
Kamis | 07-09-2023 | 08:52 WIB
baleg_aweik_b.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi sebagai Ketua Panja Harmonisasi RUU Migas saat rapat Baleg di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/9/2023) (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Badan Legislasi DPR RI beserta Komisi VII DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) menjadi usul inisiatif DPR RI.

Sebelumnya, Badan Legislasi dipimpin oleh Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas bersama dengan Komisi VII DPR RI menyelenggarakan Rapat Pleno Pengambilan keputusan atas hasil Harmonisasi RUU Migas.

Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi sebagai Ketua Panja Harmonisasi RUU Migas menyampaikan, berdasarkan aspek teknis, substansi dan asas pembentukan perundang-undangan, Panja berpendapat bahwa RUU Migas dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI.

Setelah laporan panja selesai setiap fraksi pun diberikan kesempatan untuk memaparkan pandangannya masing-masing.

"Namun demikian Panja menyerahkan sepenuhnya kepada rapat pleno, apakah rumusan RUU hasil harmonisasi yang telah dihasilkan oleh Panja dapat diterima," papar Baidowi di ruang rapat Baleg, Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/9/2023).

Dalam rancangan undang-undang tersebut Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman sebagai pengusul menyampaikan bahwa, RUU tersebut bertujuan untuk memberikan kemanfaatan jaminan, sesuai dengan pasal 33 sepenuh-penuhnya untuk kemaslahatan masyarakat Indonesia atau pun kesejahteraan rakyat.

Dia pun berharap dengan disahkannya undang-undang migas yang baru ini, bisa mendorong perubahan paradigma, ada semangat yang besar dalam rangka untuk menopang pendapatan negara. Yang mana sampai saat ini legislatif dan eksekutif masih menggunakan lifting migas sebagai asumsi makro APBN.

"Jadi kalau semakin tinggi lifting migas kita, insya Allah pendapatan negara kita juga semakin tinggi. tentunya upaya kita untuk mengalokasikan ke sektor-sektor lain juga semakin tinggi," ungkap Politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Dia juga mengatakan, dengan percepatan realisasi Undang-Undang Migas, bisa memberikan tambahan semangat dan motivasi serta merangsang para pelaku usaha migas untuk terus melakukan investasi di dunia migas. Di akhir rapat para pimpinan beserta perwakilan fraksi-fraksi melakukan penandatanganan kesepakatan bersama.

"Secara prinsip dengan mengucap bismillahirrohmanirrohim, saya mewakili teman-teman Komisi VII dengan segala rasa bangga dan senang hati menerima pengesahan Rancangan Undang-Undang Migas di Badan Legislasi ini," ungkap Maman.

73 Pasal
Sementara itu, Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyampaikan ada 73 pasal perubahan atas RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) hasil dari kajian Panitia Kerja (Panja). Anggota Panja RUU Migas, Desy Ratnasari mengingatkan agar apa yang telah disempurnakan tim Panja diteruskan di Komisi VII saat rapat dengan pemerintah.

"Apa yang menjadi masukkan dari anggota Panja merupakan catatan penting untuk menyempurnakan dan memberi kemanfaatan bagi masyarkat. Untuk itu, jangan sampai pemikiran, ide yang kita (Panja) yang kami sampaikan ini tidak ada manfaatnya di tingkat komisi karena ada keputusan kompromis, politik atau komitemen lain," katanya.

Pengusul RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) Maman Abdurahman menyampaikan apresiasi atas upaya Baleg dan Tim Ahli Baleg atas upaya pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU Migas.

"Saya mewakili komisi VII menyampaikan apresiasi. Saya melihat ada semangat kita bersama untuk menghasilkan sebuah undang-undang yang maksimum, optimal dan tentunya betul betul bisa memberikan kemanfaatan sebesar-besarnya untuk perkembangan industri migas kita di Indonesia," urainya.

Berdasarkan apa yang disampaikan tim ahli baleg, secara substansi, secara teknis dan secara prinsip tidak ada yang fundamental, hanya saja ada frasa penulisan yang perlu disempurnakan. "Untuk itu, Kami (pengusul) berharap RUU ini bisa segera diselesaikan.

"Tadi komisi VII baru saja rapat dengan ESDM dan kami mencanangkan target 1 juta barel per hari menjadi target prioritas bagi kementerian ESDM salah satu langkah mendorong target pencapian pemerintah salah satunya adalh kepastian hukum terkait RUU Migas ini. Kami betul-betul kedepan kita bisa melakukan akselerasi tanpa harus mengurangi semangat ketelitian kita dalam menyusun UU," tegasnya.

Sebelumnya, Tim Ahli Baleg DPR RI mengatakan berdasarkan surat nomor B/4940/LG.01/4/2023 tertanggal 12 April 2023 pada pokoknya Komisi VII DPR RI meminta kepada Baleg DPR untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).

Permintaan tersebut tentu berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; serta Pasal 105 huruf c UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MD3. Dan juga dari peraturan DPR, Nomor 61 Tahun 2020 tentang tata tertib khususnya Pasal 66 dan Pasal 67 tahun 2020.

RUU Migas telah memenuhi syarat formil untuk diajukan karena RUU tersebut masuk dalam kategori dalam RUU Daftar Kumulatif Terbuka atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana tercantum dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 dan telah disertai dengan Naskah Akademik.

Berdasarkan kajian secara keseluruhan yang mencakup aspek teknis, substansi dan asas-asas, pada prinsipnya RUU tentang Migas yang diusulkan oleh Komisi VII DPR RI terdiri dari beberapa pasal, kurang lebih ada 73 pasal perubahan dengan rincian sebagai berikut;

Ada 31 pasal yang dilakukan perubahan yaitu pasal 1 sampai dengan pasal 58, kemudian ada 1 pasal yang sifatnya menghapus, ada 41 pasal yang sifatnya sisipan baru. Serta ada beberapa judul dari bab-bab yang ada dalam UU nomor 22 tahun 2001 tersebut dilakukan perubahan sekaligus juga penyempurnaan dan penambahan yaitu BAB VA, BAB VIA, BAB IX, BAB IXA, BAB IXB, BAB IXC, BAB IXD, dan BAB IXE.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Baleg selanjutnya melakukan kajian yang meliputi aspek teknis, aspek substansi dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Kajian dilakukan secara komprehensif dari mulai judul sampai dengan penjelasan.

Editor: Surya