Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Batam Sahkan APBD-P 2023 Sebesar Rp 3,3 Triliun Lebih
Oleh : Aldy
Sabtu | 02-09-2023 | 12:20 WIB
APBD-P-2023-BTM.jpg Honda-Batam
Wali Kota Muhammad Rudi bersama Pimpinan DPRD Batam, usai pengesahan APBD-P 2023 dalam sidang paripurna, Jumat (1/9/2023). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - DPRD Batam telah mengesahkan APBD Perubahan Tahun 2023 sebesar Rp 3.312.159.071.483, dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat (1/9/2023).

Nilai APBD-P 2023 ini mengalami peningkatan Rp 13.811.000.220 atau 0,4 persen dari semula Rp 3.298.348.071.263.

Anggota Banggar DPRD Batam, Rubina Situmorang, saat menjabarkan postur APBD-P Batam 2023, menjelaskan perubahan Pendapatan Daerah sebesar Rp 3.257.246.583.732 dan perubahan Belanja Daerah sebesar Rp 3.312.159.071.483, maka sesuai dengan perundang undangan yang menganut system keuangan, APBD yang berimbang antara Pendapatan dan Belanja diseimbangkan oleh pembiayaan sebesar Rp 54.912.487.751.

Rubina memaparkan, struktur Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2023, sebagai berikut:

Pendapatan Daerah

Pendapatan Daerah pada APBD tahun anggaran 2023 semula Rp 3.215.728.071.263 menjadi Rp 3.257.246.583.732 atau naik sebesar Rp 41.518.512.469. Meliputi: a) Pendapatan Asli Daerah semula Rp 1.658.011.102.958 naik menjadi Rp 1.716.745.963.171 terjadi kenaikan sebesar Rp 58.734.860.213. b) Pendapatan Transfer semula Rp 1.550.212.052.791 turun menjadi Rp 1.531.107.830.872 berkurang sebesar Rp 19.104.221.919, hal ini disebabkan adanya:

  • Penyesuaian pendapatan berdasarkan keputusan Gubernur kepulauan Riau nomor 164 tahun 2023 tentang penghitungan alokasi bagi hasil penerimaan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan pajak rokok untuk Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2023;
  • Keputusan Gubernur nomor 165 tahun 2023 tentang penghitungan tunda salur bagi hasil penerimaan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan untuk Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepri tahun 2022; dan
  • Penyesuaian TKDD berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 218/pmk.07/2022 tentang perubahan rincian dana bagi hasil Tahun Anggaran 2022

Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah semula Rp 7.504.915.514 menjadi Rp 9.392.789.689 terjadi kenaikan sebesar Rp 1.887.874.175,00 hal ini disebabkan bertambahnya kepesertaan BPJS pada masing-masing Puskesmas.

Dalam APBD tahun 2023 Belanja semula sebesar Rp 3.298.348.071.263 menjadi Rp 3.312.159.071.483 terjadi kenaikan sebesar Rp 13.811.000.220. Belanja Operasi semula Rp 2.563.363.322.298 menjadi Rp 2.662.922.089.503 terjadi kenaikan sebesar Rp 99.558.767.205. Belanja Modal semula Rp 679.752.630.682 menjadi Rp 644.795.781.009 terjadi penurunan Rp 34.956.849.673. Belanja Tidak Terduga semula Rp 55.232.118.283 menjadi Rp 4.441.200.971 terjadi penurunan Rp 50.790.917.312.

"Pembiayaan dalam APBD 2023 semula Rp 82.620.000.000 menjadi Rp 54.912.487.751 terjadi penurunan Rp 27.707.512.249," papar Rubina Situmorang.

"Atas hasil pembahasan Ranperda Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2023, serta kesimpulan hasil laporan Badan Anggaran pada rapat konsultasi yang dihadiri Pimpinan DPRD bersama Pimpinan Fraksi-Fraksi dan Alat kelengkapan DPRD Kota Batam, maka melalui rapat paripurna DPRD Kota Batam yang terhormat, agar kiranya Ranperda PerubahanAPBD Kota Batam 2023 dapat disetujui dan disahkan menjadi Peraturan Daerah," pungkas Rubina Situmorang.

Editor: Gokli