Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Anggaran Ludes, Ranperda Perlindungan Konsumen Tak Rampung
Oleh : ypn
Senin | 10-09-2012 | 20:08 WIB

BATAM, batamtoday - Meskipun sudah menghabiskan anggaran yang tidak sedikit, DPRD Kota Batam ternyata tidak mampu menggodok rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Konsumen, pada tahun ini.


Hal itu dipastikan melalui laporan Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kota Batam dalam sidang paripurna DPRD, Senin (10/9/2012).

Pada sidang paripurna yang dimulai sekitar pukul 14.30 WIB dan berakhir pada sekitar 17.30 WIB itu, dilaporkan bahwa satu dari empat Ranperda yang sedang digodok DPRD, yakni Ranperda tentang Perlindungan Konsumen, tidak diteruskan pembahasannya pada tahun ini.

Banleg DPRD beralasan cakupan ruang lingkup Ranperda itu sangat luas sehingga tidak cukup waktu untuk menyelesaikan pembahasannya di tingkat pansus.

"Karena materinya luas dan memakan banyak waktu untuk pembahasannya," ujar Idawati Nursanti, Wakil Ketua Banleg DPRD Kota Batam.

Idawati menyampaikan bahwa Ranperda ini akan kembali diusulkan pada tahun depan setelah meminta masukan dari Kementerian Perdagangan.

Gagalnya penyelesaian pembahasan Ranperda tentang Perlindungan Konsumen hanya dengan alasan itu sebenarnya patut disayangkan mengingat Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk sudah memiliki waktu yang panjang mengkajinya sepanjang tahun ini.

Terlebih dalam setiap penggodokan Ranperda, DPRD Batam rata-rata menghabiskan dana sekitar Rp300 juta.

Sementara itu dua Ranperda lainnya yang telah ditetapkan dalam prolegda tahun ini yakni Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kota Batam akan diusulkan lagi anggaran pembahasannya pada APBD Perubahan 2012.

Hal ini diakibatkan belum adanya kajian akademik untuk pembahasan dua ranperda tersebut dan perlu dikonsultasikan dengan pihak ketiga atau akademisi untuk kerangka akademisnya.

Satu-satunya Ranperda usul inisiatif Dewan yang dapat dilanjutkan pembahasannya lanjut Idawati yakni ranperda tentang Pencegahan dan Penjualan Orang atau trafiking.

"Ranperda pencegahan dan penjualan orang ini telah ada kajian akademiknya sehingga bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya," kata dia.

Selain membatalkan penyelesaian pembahasan Ranprda Perlindungan Konsumen, dalam sidang paripurna itu DPRD Batam juga membentuk stuktur Pansus dari tiga Ranperda yang akan dibahas dalam 90 hari ke depan.

Yakni Pansus Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, yang diketuai Irwansyah (Fraksi PPIR), Wakil Ketua, Riki Syolihin (Fraksi PKB) dan Sekretaris, Basri Harun (Fraksi Hanura).

Kemudian Pansus Ranperda tentang Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu, yang dipimpin Siti Nurlailah (fraksi PKS), Wakil Ketua, Tuahman Purba (Fraksi PPKN) dan Sekretaris, Nuryanto (Fraksi PDIP).

Lalu Pansus Ranperda tentang Pembentukan Badan Usaha Pelabuhan Batam Port Indonesia, yang diketuai Yudi Kurnain (Fraksi PAN), Wakil Ketua, Muhammad Yunus (Fraksi PD) dan Sekretaris, Ruslan Aliwasyim (Fraksi Golkar).