Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Penuhi Syarat, 12 Parpol Didiskualifikasi oleh KPU
Oleh : si
Senin | 10-09-2012 | 16:13 WIB

JAKARTA, batamtoday - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendiskualifikasi 12 partai politik (parpol) dan dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi persyaratan dari 46 parpol yang mendaftar untuk mengikuti Pemilu 2014.


"Dua belas partai telah didiskualifikasi dan dinyatakan tidak lolos. Partai tersebut tidak memenuhi persyaratan pendaftaran," kata Sigit Pamungkas, Anggota KPU di Jakarta, Senin (10/9/2012).

Ke-12 parpol yang tidak lolos tersebut adalah Partai Pemuda Indonesia (PPI), Partai Indonesia Sejahtera (PIS), Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pelopor, Partai Republiku Indonesia, Partai Islam.

Lalu, Partai Aksi Rakyat (PAR), Partai Merdeka, Partai Patriot, Partai Barisan Nasional (Barnas), Partai Persatuan Nahdhatul Ummah Indonesia (PPNUI) dan Partai Perjuangan Indonesia Baru (PIB).

Sebelumnya, penutupan pendaftaran pada Jumat (7/9/2012), pukul 16.00 WIB lalu, KPU menerima 46 parpol. Jumlah pendaftar ini diketahui mengalami penurunan dibandingkan dengan yang mendaftar pada 2009 lalu, dari sekitar 70-an pendaftar yang dinyatakan KPU lolos 44 parpol.

Dengan dinyatakannya 12 partai tersebut, saat ini tercatat masih ada 34 parpol yang akan melalui tahap verifikasi administrasi dan faktual.