Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BU SPAM BP Batam Bantah Aktivitas Pengambilan Air Ilegal Melalui Hydran
Oleh : Paskalis RH
Jum\'at | 18-08-2023 | 12:12 WIB
SPAM-BTM.jpg Honda-Batam
Aktivitas truk tanki SPAM Batam untuk pendistribusian air bersih ke masyarakat. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Usaha Sistem Pengelolaan Air Minum (BU SPAM) BP Batam membantah pemberitaan mengenai adanya beberapa mobil tanki yang menyedot hydran secara ilegal di dekat RS Graha Hermine, Batu Aji.

Direktur Badan Usaha SPAM BP Batam, Denny Tondano, mengatakan dalam memberikan layanan kepada pelanggan yang mengalami gangguan layanan air, SPAM Batam/ABHi memasok air ke warga dengan menggunakan truk tanki ke wilayah-wilayah yang mengalami gangguan.

Dalam memberikan layanan, SPAM Batam telah mengoperasikan sebanyak 13 unit truk tanki. Terdiri dari 5 unit truk tanki milik SPAM Batam dan 8 unit truk tanki sewa dari pihak ketiga.

"Jadi, kalau ada truk tanki selain mobil pemadam atau mobil milik Air Batam Hilir, itu adalah truk tanki yang disewa dari pihak ketiga," ujarnya, Kamis (17/8/2023).

Ia menjelaskan, truk-truk tanki itu melakukan pengisian melalui hydran yang berada dekat dengan daerah yang mengalami gangguan air. Salah satunya melalui hydran yang berada di dekat RS Hermine Batu Aji.

"Jadi untuk operasional truk tanki, dilaksanakan petugas dari ABHi dengan pengawasan yang ketat dari SPAM Batam," tegasnya.

Selain itu, petugas truk tanki dilarang meminta bayaran kepada masyarakat. Air melalui truk tanki diberikan secara gratis.

Jika di lapangan terdapat pungutan dari petugas yang mengatasnamakan SPAM Batam/ABHi untuk layanan air melalui truk tangki, dapat melaporkannya ke SPAM Batam/ABHi dengan menyertakan nomor plat (nopol) truk tanki dan nama petugas.

Masyarakat yang mengetahui adanya pungutan dapat menghubungi call center BU SPAM BP Batam di nomor 0821-7122-1831 dan 0821-7133-1832.

"Hingga saat ini baik SPAM BP Batam maupun PT ABHi, belum pernah mendapat konfirmasi dari media online yang memberitakan aktivitas pengambilan air melalui hydran tersebut diduga ilegal," tutupnya.

Editor: Gokli