Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Miliki 9 Paket Sabu, Warga Tanjung Unggat Ditangkap Polresta Tanjungpinang
Oleh : Devi Handiani
Jumat | 18-08-2023 | 11:00 WIB
7-paket.jpg Honda-Batam
Tersangka EY, setelah ditangkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satresnakoba Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus seorang pria inisial EY, warga Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, atas kepemilikan 9 paket narkotika jenis sabu.

EY ditangkap petugas Satresnarkoba pada Rabu (16/8/2023) sekira pukul 21.30 WIB di depan Tugu 2 Jari, Tanjung Unggat.

Ps Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi, menjelaskan penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat, di mana ada seorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di Tanjung Unggat.

Berdasarkan informasi itu, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan, di mana pria yang diinformasikan memiliki narkotika jenis sabu dengan ciri-ciri yang sudah diketahui sebelumnya ditemukan tengah berada di pinggir Jalan Sultan Macmud.

"Saat dilakukan penangkapan, ditemukan 2 paket sabu di dalam bungkusan makanan ringan 'Cloud 9' yang sebelumnya dibuang tersangka," jelas AKP Efendi, Kamis (17/8/2023).

Lanjutnya, sekira pukul 22.00 WIB, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka EY di Kelurahan Tanjung Unggat. "Dari rumah tersangka ditemukan 7 paket sabu di disimpan dalam topi warna merah. Selain itu ditemukan juga alat hisap jenis bong yang disimpan di laci lemari," jelas Kasat Resnarkoba.

Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolresta Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut. "Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ini juga bukti komitmen Polisi dalam memberantas peredaran narkotika," tutup AKP Efendi.

Editor: Gokli