Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Bengkong Bekuk Maling Handphone, Residivis Penganiayaan dan Perusakan
Oleh : Aldy
Kamis | 17-08-2023 | 12:09 WIB
SHM-Maling.jpg Honda-Batam
SMN (33), maling handphone usai ditangkap Polsek Bengkong. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek Bengkong berhasil menangkap seorang maling handphone, yang ternyata merupakan residivis kasu penganiayaan dan pengrusakan pada 2018 lalu.

Maling inisial SMN (33) ini ditangkap setelah mencuri handphone milik seorang warga Bengkong Ratu, Kota Batam.

Kapolsek Bengkong, AKP Muhammad Rizqy Saputra, mengatakan penangkapan SMN dilakukan pada Senin (14/8/2023) malam, sekitar pukul 18.00 WIB, dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sesuai dengan laporan polisi yang dibuat korban, aksi pencurian terjadi pada hari itu juga sekitar pukul 16.20 WIB. Ia telah mencuri 2 unit handphone milik korban, dengan nilai kerugian mencapai Rp 5.199.000.

Sebelum ditangkap, tersangka nyaris menjadi bulan-bulan warga, karena kedapatan kembali hendak beraksi. "Usai mencuri Hp milik korban, tersangka ini hendak beraksi lagi, namun ketahuan warga dan langsung diamankan," ujar Rizqy, Rabu (16/8/2023).

AKP Risqy menambahkan, korban mengetahui ponselnya telah dicuri saat berada di bengkel mobil miliknya. Begitu selesai mandi, korban mendapati dua unit ponselnya raib. Kemudian dia menyuruh anaknya untuk menghubungi nomor yang ada di dalam ponselnya.

"Begitu dihubungi, ternyata diangkat oleh seseorang yang mengatakan bahwa ponselnya telah dicuri dan ditemukan dalam jok sepeda motor pelaku. Sedangkan pelakunya sudah diamankan warga saat hendak beraksi kembali," tambahnya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Anwar Aris, menjelaskan begitu mendapat informasi adanya terduga pencuri diamankan warga, pihaknya langsung datang ke lokasi dan membawa ke Mapolsek Bengkong untuk proses hukum lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, tersangka sudah sering beraksi mencuri. "Diduga tersangka ini sudah sering beraksi. Saat ini kita masih terus kembangkan untuk mencari barang bukti hasil curian yang sudah dijual," terang Ipda Aris.

Untuk barang bukti yang disita dari tersangka, berupa 2 unit handphone curian, dan1 unit sepeda motor Yamaha Mio J yang digunakan sebagai sarana untuk beraksi.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dan terancam hukuman 7 tahun penjara," pungkas Ipda Aris.

Editor: Gokli