Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PHK Sepihak, Karyawan PT McDermott Indonesia Mengadu ke DPRD Batam
Oleh : Aldy Daeng
Senin | 14-08-2023 | 19:01 WIB
RDP111.jpg Honda-Batam
RDP Komisi IV DPRD Batam terkait pengaduan PHK sepihak karyawan PT MC Dermot. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Robert Hutahayan, Karyawan PT MC Dermot yang berposisi sebagai supertendent mengadu ke DPRD Batam karena di PHK sepihak dengan tuduhan mencuri besi perusahaan.

Kuasa hukum Robert, Revan Simanjuntak menyebutkan, PT McDermott melaporkan atas nama Robert dengan tuduhan pencurian sebuah kabel milik perusahaan yang berlokasi di Batu Ampar dengan berat ratusan kilogram.

Dengan kejadian itu, perusahaan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian dan perusahaan melakukan PHK dengan tidak memberikan hak karyawan sebagaimana mestinya.

"Atas tuduhan tersebut, klien kami sempat ditahan di Mapolsek Batu Ampar selama satu setengah bulan," ucap Revan, usai RDP di komisi lV DPRD Batam, Senin (14/8/2023).

Revan menjelaskan, karena tidak puas dengan tuduhan perusahan tersebut, Robet mengajukan praperadilan (Prapid) di Pengadilan Negeri Batam yang memutuskan bahwa Robert tidak terbukti melakukan tindak pidana pencurian.

"Kami bersama klien kami mengajukan Prapid dan tuduhan itu dibantah dengan putusan Prapid yang terbit pada tanggal (4/7/2023) sudah clear. Artinya Robert (klien) tidak bersalah dan semua tuduhan McDermott itu tidak berdasar dan tidak memenuhi unsur," ungkap Revan.

Lanjut Revan, setelah pihaknya memenangkan Prapid tersebut, pihak McDermott melakukan pemecatan secara sepihak.

"Pada saat klien kami menanyakan alasan kenapa dipecat, pihak perusahaan tidak dapat menjelaskan secara jelas, sehingga kami meminta kepada Komisi IV DPRD Kota Batam untuk melaksanakan RDP dan memanggil pihak perusahaan agar dapat menjelaskan permasalahan ini secara terbuka," ujar Revan.

Dipaparkannya, pihaknya menolak PHK tersebut, karena pihak perusahaan tidak memberikan alasan yang jelas. Baginya, ada penggiringan kasus PHK hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Sehingga sebagai kuasa hukum berinisiatif membawa ke ranah RDP di DPRD Batam.

"Perusahaan PHK silahkan, tapi jangan lagi bawa dengan kasus pencurian. Karena sudah clear di pengadilan. Tidak terbukti barang ini milik Dermot. Darimana Dermot bisa mengatakan mencuri. Kalau mau PHK silahkan asalkan penuhi haknya sesuai Undang-Undang," tegas Revan.

"Itulah McDermott tidak bersedia. Bahkan gaji beliau ada yang belum dibayarkan sampai hari ini. Sekitar Rp 98 juta selama 2 bulan gaji.
Tidak mungkin PKB itu di atas Undang-Undang. UU menyatakan tidak bersalah," tambahnya.

Sementara, sebagai korban PHK, Robert Hutahayan menyebutkan, haknya sebagai karyawan yang di PHK hanya menerima 2 bulan gaji, baginya dengan uang saku senilai 2 bulan gaji tersebut, sebanding dengan karyawan yang mengundurkan diri.

"Berdasarkan UU tahun 2003, yaitu 1 dikali 2. Contohnya kerja 1 tahun dibayar 2 bulan. Kalau kerja 5 tahun 10 bulan tambah uang jasa. Saya lebih kurang 5 tahun bekerja disana. Kalau dihitung dari awal, saya di sana bekerja selama 33 tahun," ungkap Robert Hutahayan.

Kemudian, Anggota komisi lV DPRD Batam, Mustofa yang memimpin RDP menyebutkan, pengadilan telah menetapkan bahwa Robert tidak terbukti sebagai pencuri besi seperti yang dituduhkan PT McDermott Indonesia.

"Tuduhan tersangka terhadap Robert gugur oleh pengadilan Batam. Untuk itu kami meminta kepada McDermott untuk membayarkan hak saudara Robert," kata Mustofa.

Saat dibatalkan tersangkanya, lanjut Mustofa, perusahaan harus membayar gaji, termasuk saat dia ditahan selama 1,5 bulan. Atas nama DPRD Batam meminta perusahaan untuk memenuhi hak karyawan tersebut.

"Rekomendasi kedua, agar kedua belah pihak mau menyelesaikan secara kekeluargaan. Apabila diantara keduanya tidak mendapatkan kesepakatan, maka akan kami jadwalkan untuk RDP lanjutan," pungkas Mustofa.

Editor: Yudha