Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hendak Jual Motor Hasil Curian, Residivis Curanmor Diringkus Polsek Bengkong
Oleh : Aldy Daeng
Senin | 14-08-2023 | 16:36 WIB
Curanmor-Bengkong1.jpg Honda-Batam
Tersangka kasus curanmor diamankan jajaran Polsek Bengkong. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang pemuda spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan juga sebagai resedivis berhasil diringkus Tim Polsek Bengkong, saat hendak menjual motor hasil curian.

Kapolsek Bengkong, AKP Muhammad Rizqy Saputra, menyampaikan, dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan gunting. Setelah warga memberikan informasi akan ada yang menjual motor dengan harga murah. Pelaku yang bernama Hendriyan S Korisano alias Ryan (19) berhasil diringkus polisi.

"Informasi dari masyarakat akan ada transaksi motor di bawah harga pasaran di Sagulung Baru (Saguba), deka Vihara. Saat itu, (Polsek Bengkong dan Polsek Seibeduk, red) cek ke lokasi dan berhasil menangkap Ryan yang gerak-geriknya mencurigakan," ujar Rizqy, dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/8/2023).

Setelah diperiksa, Kapolsek menjelaskan, pelaku Ryan mengaku motor yang dicurinya tersebut milik warga Bengkong Palapa Atas.

"Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku motor tersebut didapat dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor yang terparkir di halaman depan rumah korban di Kelurahan Tanjung Buntung, Bengkong pada Rabu malam, (9/8/2023)," terang Kapolsek.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Anwar Aris, menambahkan, dari penangkapan pada Kamis (10/8) tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sepeda motor Honda BeAT FI warna hitam tanpa dilengkapi surat-surat. "Pelaku kini sudah ditahan dan barang bukti sudah diamankan di Polsek," kata Aris terpisah.

Kanit melanjutkan, pelaku Ryan telah beraksi 2 kali di wilayah Bengkong Indah dan Bengkong Palapa Atas. Penangkapan berawal dari laporan pencurian motor di wilayah Polsek Bengkong.

"Keterangan pelaku saat pemeriksaan, sudah 2 TKP (tempat kejadian perkara). Motor Vega R New di Bengkong Indah dan terakhir ini Honda BeAT FI di Bengkong Palapa. Nah pelaku ini juga residivis dengan kasus yang sama, yakni Curanmor," sebutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun kurungan.

Editor: Yudha