Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Al Quran

Zulkarnain Djabar Akhirnya Ditahan KPK
Oleh : ant/si
Jum'at | 07-09-2012 | 21:48 WIB
Zulkarnain_Djabar.jpg Honda-Batam

Zulkarnain Djabar

JAKARTA, batamtoday - Tersangka kasus penerimaan hadiah terkait pengurusan anggaran Kementerian Agama Zulkarnaen Djabar resmi ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


"Baru saja penyidik KPK untuk keperluan penyidikan melakukan upaya penahanan terhadap tersangka Zulkanaen Djabar di rutan kelas 1 cabang KPK untuk 20 hari pertama sejak hari ini," kata juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (7/9/2012).

Zulkarnaen diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b, subsider pasal 5 ayat 2 atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, subsider pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 12 menyebutkan bahwa penyelenggara negara menerima hadiah dan ditetahui bahwa hadiah itu untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.

"Dalam penyidikan kami menduga ZD dan DP (Dendy Prasetya) menerima sedikitnya lebih dari Rp10 miliar terkait kasus ini, namun tentu harus diverifikasi lebih jauh di pengadilan," jelas Johan.

Sedangkan peran anak Zulkarnaen yaitu Dendy, menurut Johan, adalah membantu ayahnya dalam kaitan pengurusan anggaran.

"DP diduga juga ikut membantu ZD dalam kaitan pengurusan anggaran itu, meski diinformasikan bahwa perusahaan DP ini bukan pemenang tender," tambah Johan.

Sedangkan Zulkarnaen saat dibawa petugas menuju rutan KPK seusai diperiksa mengatakan asas praduga tidak bersalah harus ditegakkan.

"Saya dalam posisi yang saat ini tetap merasa asas praduga tak bersalah harus ditegakkan, saya kooperatif dengan KPK dengan mengikuti prosedur yang berlaku di KPK," kata anggota Komisi VIII DPR tersebut.

Ia juga membantah keterlibatan perusahaan anaknya Dendy Prasetya selaku Direktur Utama PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara dalam kasus tersebut.

"Perusahaan anak saya tidak ikut tender, sama sekali tidak ikut bagaimana dia menang, tender saja tidak ikut," tambah politisi asal Partai Golkar itu.

Zulkarnaen dan Dendy ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan Al Quran dan proyek laboratorium sistem komunikasi di Kementerian Agama.

Rinciannya, anggaran pembangunan laboratorium sistem komunikasi di Madrasah Tsanawiyah (MTs) tahun 2010/2011 adalah sebesar Rp31 miliar dan anggaran pengadaan Al Quran ialah senilai Rp20 miliar tahun 2011/2012 di Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam (Pendis) Kemenag.

Sebelumnya Dendy pada Jumat (24/8) juga dipanggil KPK tapi ia tidak bersedia diperiksa karena sakit setelah mengalami kecelakaan pada Juli lalu.

KPK setidaknya telah menahan sejumlah orang seusai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di hari Jumat.

Pertama Walikota Semarang Soemarmo Hadi Saputro pada Jumat (30/3) langsung ditahan di rutan Kelas I Cipinang.

Selanjutnya Ketua DPRD Jawa Tengah Murdoko asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Kendal tahun anggaran 2003-2004 ditahan pada Jumat (13/4).

Kemudian anggota Komisi X non-aktif Angelina Sondakh yang ditahan pada Jumat (27/4) setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidian Nasional (Kemendiknas).

Masih ada mantan Walikota Cilegon Aat Syafaat yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Trestle Kubangsari Cilegon tahun anggaran 2010 dan ditahan pada Jumat (25/5).

Selanjutnya Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom yang ditahan pada Jumat (1/6) setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam suap pemberian cek pelawat kepada sejumlah anggota DPR Komisi IX periode 1999-2004.

Terakhir pengusaha dan politisi muda Partai Golkar Fahd El Fouz ditahan pada Jumat (27/7) juga usai pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).