Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Roby Kurniawan Ajukan Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan 2023 ke DPRD Bintan
Oleh : Harjo
Jum\'at | 11-08-2023 | 12:56 WIB
Perubahan-KUA-PPAS-Bintan.jpg Honda-Batam
Bupati Roby Kurniawan, menyerahkan Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD 2023 ke Pimpinan DPRD Bintan, dalam rapat paripuna, Kamis (10/8/2023). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Bupati Roby Kurniawan mengajukan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Platfom Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Tahun 2023 ke DPRD Bintan, dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (10/8/2023).

Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Bintan, Fivem Sumantri, dengan jumlah kehadiran anggota dewan sebanyak 18 orang dan 7 orang izin.

Roby Kurniawan meyampaikan, dalam Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun 2023, target pendapatan sebesar Rp 1,105 triliun, menurun sebesar Rp 32,4 miliar lebih atau sebesar 2,85% jika dibandingkan dengan penetapan APBD murni Tahun 2023 yaitu sebesar Rp 1,137 triliun.

"Perubahan Pendapatan Daerah Tahun 2023 secara total direncanakan sebesar Rp 1,105 triliun adalah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah," jelas Bupati Bintan.

Penerimaan pendapatan asli diperkirakan sebesar Rp 270,2 miliar berasal dari Pajak hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Kemudian pendapatan transfer diperkirakan sebesar Rp 831,2 miliar bersumber dari Dana Perimbangan Dana Insentif Daerah, Dana Desa, dan Pendapatan Transfer Antar Daerah.

"Belanja Daerah pada perubahan APBD Tahun 2023 direncanakan sebesar Rp 1,268 triliun lebih mengalami peningkatan sebesar Rp 85,3 miliar lebih atau sebesar 7,21% dibandingkan dengan penetapan APBD murni Tahun 2023 yaitu sebesar Rp 1,183 triliun," terangnya.

Diharapkan semua kebijakan umum anggaran yang mengawali proses penyusunan perubahan APBD tahun 2023, dapat dibahas sesuai dengan alokasi waktu dan jadwal kegiatan Anggota DPRD yang tentunya dengan memperhatikan tahapan dan jadwal penyusunan APBD sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2023.

Editor: Gokli