Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BC Batam Tindak BCK Ilegal Senilai Rp 13,7 Miliar hingga Pertengahan Tahun 2023
Oleh : Redaksi
Kamis | 10-08-2023 | 10:32 WIB
888_bc-tindak-BKC_89875641.jpg Honda-Batam
Bea Cukai Batam bersama instansi terkait saat menggelar operasi pasar menindak barang kena cukai (BKC) ilegal. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Bea Cukai Batam bersama instansi terkait lainnya berhasil menindak barang kena cukai (BKC) ilegal, baik melalui operasi laut maupun operasi pasar, senilai Rp 13,7 miliar hingga pertengahan tahun 2023.

Penindakan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan penjual eceran BKC di Kota Batam yang merupakan bagian dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Selain itu, juga bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai Batam dalam menjaga stabilitas perdagangan dan perekonomian negara dan komitmen dalam mengawasi serta mencegah praktik ilegal yang merugikan perekonomian negara.

"Hasil tembakau yang diindikasikan sebagai barang ilegal mencakup 8.819.577 batang tembakau; 1.120 gram rokok elektrik padat; 49.848.20 mililiter rokok elektrik cair; dan 1.380 gram HPTL. Total taksiran nilai barang hasil tembakau yang diselundupkan mencapai Rp 12.535.787.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 7.419.573.000," tulis BC Batam, dalam keterangan resminya, baru-baru ini.

Dalam operasi ini juga berhasil diungkapkan penyelundupan minuman mengandung etil alkohol

dengan jumlah 2.587,76 liter MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol). Dengan taksiran nilai barang sebesar Rp 1.208.831.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 1.052.983.000.

"Penindakan sebanyak 7,5 juta batang rokok ilegal yang dilakukan oleh BC Batam ini meliputi berbagai macam merek, melalui mekanisme pengawasan patroli laut dan operasi pasar yang dilakukan bersama TNI-Polri beserta Satpol PP," dijelaskan dalam siaran pers itu.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo, menyampaikan pihaknya memahami, tidak bisa melakukan hal itu sendiri, perlu adanya support dan kolaborasi dengan aparat lain, sehingga pelaksaanaan pengawasan rokok ilegal tersebut bisa berjalan dengan maksimal. "Sampai dengan saat ini sudah ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah berproses dipersidangan," kata Ambang.

Masyarakat juga memiliki peran kunci dalam membantu pemerintah dalam upaya memberantas praktik penyelundupan ilegal dengan melaporkan aktivitas mencurigakan dan berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan perdagangan yang adil. Masyarakat turut berkontribusi dalam menjaga negara Indonesia dari barang-barang ilegal.

"KPU BC Tipe B Batam akan terus mengawasi dan menindak terhadap praktik ilegal yang merugikan perekonomian dengan terus menjaga koordinasi dan kerjasama antarinstansi, serta memanfaatkan teknologi terbaru. Diharapkan penindakan semacam ini dapat terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan perdagangan di Indonesia yang lebih baik di masa depan," tutupnya.

Editor: Gokli